Barang Bukti BBM Subsidi jenis Solar sebanyak 50 (lima puluh) unit Galon.
Sumber :
  • Tim Tvone/Darlianto

Timbun BBM Bersubsidi, Seorang Pria di Bungo Jambi Ditangkap Tim Petir

Selasa, 16 Agustus 2022 - 12:03 WIB

Bungo, Jambi - Seorang pria di Kabupaten Bungo, Jambi, ditangkap Tim Petir Satreskrim Polres Bungo, karena diduga melakukan penimbunan BBM jenis solar, di kawasan Kota Muaro Bungo.

Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial SS (40), warga Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan, Pasar Muaro Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi.

Penangkapan pelaku, berawal dari informasi masyarakat, bahwa adanya 1 unit mobil Suzuki APV Nopol B 1593 TMK berwarna hitam, diduga melakukan penimbunan BBM jenis solar, tanpa adanya dokumen yang lengkap.

"Setelah adanya laporan dari masyarakat, dan dilakukan penyelidikan benar mobil yang dimaksud, pelaku sedang membawa puluhan galon BBM jenis solar," kata Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso, Selasa (16/08/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku SS, puluhan liter BBM jenis solar dibelinya dari Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Dharmasraya, yang akan diedarkannya diwilayah Kabupaten Bungo, Jambi.

"Dari keterangan pelaku, BBM jenis solar ini dibelinya dari Provinsi Sumbar, Dharmasraya, yang akan dijualnya lagi di Kabupaten Bungo," terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menyita barang bukti 1 Unit R4 suzuki APV Nopol B 1593 TMK warna hitam, dan BBM subsidi diduga jenis solar sebanyak 50 (lima puluh) unit galon, dengan kapasitas 30 liter pergalon.

"Barang bukti kita amankan di Mapolres Bungo, berupa 1 unit Mobil pengangkut BBM, dan 50 galon BBM jenis solar, guna pengusutan lebih lanjut," katanya lagi.

Bram juga menegaskan, atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 53 huruf b atau huruf d atau Pasal 54 undang-undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 480 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

"Ancaman penjara selama 6 tahun, atau denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya. (Dar/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral