- tim tvone/Ahmad Yudiansyah
Minta Ganti Rugi Sesuai Pergub, Warga Lahat Pasang Baliho di Lahan Garapannya
Lahat, Sumatera Selatan - Buntut panjang dari belum diterimanya dana ganti rugi atas lahan yang akan digarap dan diklaim oleh perusahaan PT Bukit Asam seluas 48 hektar menuai kontroversi oleh masyarakat Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Satu pemilik lahan di lokasi tersbeut, H Hudiman Salah jelaskan, awal mulanya tanah yang diakui oleh warga serta Pemda Lahat seluas 69 hektar. Namun, hanya diakui 48 hektar, dan keberadaan tanah itu merupakan tempat mata pencaharian warga.
Tetapi seiring berjalannya waktu, kini lahan itu di produksi oleh PT BA perusahaan BUMN. Bahkan, aktivitas alat berat seperti Excavator, Dump Truk HD beroperasi mengangkut material-material tanah maupun batubara.
"warga yang melakukan tanam tumbuh mengaku rugi, sebab kini tak lagi bisa menggarap kebun yang mayoritas kopi, sawit, jeruk, karet, pisang dan lainnya. Menurut masyarakat status tanah itu merupakan tanah ulayat bersama atau tanah adat. Namun tiba-tiba di klaim oleh desa, bahwa tanah tersebut merupakan aset desa," ujar H Hudiman salah.
"Asal usul aset desa itu dari mana, coba tunjukkan buktinya apakah hibah, jual belinya atau rampok," sambungnya menjelaskan.
Sebelumnya telah dilakukan pembentukkan 15 orang Tim Negosiasi pembebasan lahan pada tahun 2021 lalu, dan sekarang 14 tim karena di SK Pjs Kades. Namun warga tak terima pembebasan tanah yang sesuai. Sebab mereka telah melakukan tanam tumbuh.
"Karena kekuasan otoriter dan arogan, semena-mena terhadap masyarakat. Dan diduga ada mafia pertanahan dari oknum, jual belinya tak sesuai aturan, bahkan tim tersebut cacat hukum karena di SK-kan Pjs Kades," kata Hudiman.