- Tim Tvone/Sukri
Peringati 17 Agustus 2022, 13 Narapidana Dapat Remisi Langsung Bebas
Deliserdang, Sumatera Utara - Sebanyak 419 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lapas Lubuk Pakam, Deliserdang, mendapatkan remisi kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 77 pada hari ini, Rabu (17/8/2022). Pelaksanaan remisi dilaksanakan di Aula Saharjdo Lapas Lubuk Pakam.
Kalapas Lubuk Pakam Hudi Ismono menyampaikan, sebanyak 168916 narapidana diseluruh Indonesia. Warga binaan Lapas Lubuk Pakam mendapat remisi sebanyak 419 orang dan 13 orang di antaranya langsung bebas.
"Hari ini kita menjalankan perintah undang-undang pemberian remisi, dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia ke - 77 tahun 2022. Dari 168.916 narapidana diseluruh Indonesia, kita Lapas Lubuk Pakam mendapat remisi sebanyak 419 orang dan 13 orang hari ini juga langsung bebas.” Papar Kalapas Lubuk Pakam Hudi Ismono, Rabu (17/8/2022).
Dari data 419 warga binaan yang mendapatkan remisi, diantara perkara pidana umum, pidana narkotika dan perkara tipikor. Remisi yang diterima para narapidana itu bervariasi, mulai dari satu bulan sebanyak 31 orang, remisi dua bulan sebanyak 85 orang, remisi tiga bulan sebanyak 205 orang dan remisi empat bulan sebanyak 72 orang. Selain itu para narapidana tersebut, ada juga yang menerima remisi lima bulan sebanyak 26 orang.
Sementara itu, Wakil Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar yang hadir dalam acara tersebut, di dampingi Kalapas Lubuk Pakam Hudi Ismono. Menyerahkan remisi secara langsung kepada perwakilan narapidana.
"Pesan dan harapan kami, selamat kepada yang mendapatkan remisi ini, semoga kian bersemangat untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat serta bisa memberikan pelajaran penting kepada warga sekitar, betapa pentingnya dalam mematuhi hukum di negara kita tercinta ini," terang Wakil Bupati
Sedikitnya dalam pengajuan remisi tahun ini, sebanyak 547 warga binaan di Lapas Lubukpakam telah mengajukan permohonan remisi, diantaranya 141 orang perkara pidana umum, 203 orang pidana narkotika, perkara tipikor 3 orang dan 200 orang dapat remisi umum pada Rabu 17 Agustus 2022.