- Tim TvOne/ Daud
Momen Peringatan HUT RI ke-77, Pemerintah dan BI Resmi Luncurkan Pecahan Uang Kertas Baru
Pematangsiantar, Sumatera Utara - Pemerintah dan Bank Indonesia menggelar acara peluncuran 7 pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 mulai hari ini, Kamis (18/8/2022) di Jakarta. Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Kota Pematangsiantar, Teuku Munandar dihadapan sejumlah wartawan, Kamis (18/8/2022).
Menurut Munandar, uang pecahan yang baru dikeluarkan tersebut terdiri atas pecahan uang Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000. "Peluncuran pecahan rupiah ini bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional. Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77 Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat,” sebut Munandar.
Masih menurut Munandar, uang pecahan baru ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan yang ada di Indonesia. Selanjutnya, terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. Inovasi dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan.
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran dapat mengunjungi mobil kas BI yang akan hadir di beberapa tempat, diantaranya Lapangan Pariwisata di Jalan Merdeka, Komplek Megaland, Pasar Horas, Pasar Dwikora, mulai besok, Jumat 20 Agustus hingga 25 Agustus 2022.
"Bagi warga yang ingin menukarkan boleh mendatangi lokasi-lokasi penukaran yang disiapkan oleh BI secara bergantian setiap harinya, namun dibatasi hanya dengan jumlah Rp200.000 untuk sekali penukaran,” tutup Munandar. (dsg/wna)