- Tim Tvone/ Daud Sitohang
Buntut Penangkapan Seorang Pengedar Narkoba, Polisi Tutup Paksa dan Police Line Braga Cafe dan Resto
Pematangsiantar, Sumatera Utara - Disinyalir jadi tempat peredaran narkoba, petugas kepolisian Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara, tutup paksa dan segel Braga Cafe di Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu (17/8/2022) dini hari. Penyegelan berbuntut pada penangkapan seorang pelaku yang diduga menjadi pengedar narkoba di kafe tersebut.
Menurut Kasubag Humas Polres Pematangsiantar, Akp Rusdi Ahya mengatakan, penyegelan dilakukan berawal saat Rabu 17 Agustus 2022 sekira pukul 02.00 WIB, personel Sat Narkoba menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di Braga Cafe dan Bar.
Selanjutnya, petugas melakukan undercover buy di dalam Braga Cafe dan menangkap seorang pengedar narkoba bernama Imanuel Saragih alias Blek (34), warga Jalan Tuan Maja Purba, Kelurahan Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
"Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti satu buah gulungan tisu berisi lima butir pil ekstasi warna hijau, sejumlah uang dan satu unit HP, dan bahkan juga ditemukan kartu pers salah satu media di dompet tersangka,” sebut Rusdi.
Selanjutnya, tersangka kemudian diamankan ke Mako Polres Pematangsiantar guna pemeriksaan lebih lanjut, sementara terhadap Braga Cafe dan Bar dipasang garis polisi oleh petugas. "Pemasangan police line di Braga Cafe Jalan H. Adam Malik, sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat tersebut. Penyegelan dilakukan oleh Tim Inafis, bekerjasama dengan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar,” tutup Rusdi. (dsg/wna)