- tim tvone/Pujiansyah
7 Pejabat Universitas Lampung Termasuk Rektor Ditangkap KPK, Ternyata Karena Ini
Bandar Lampung, Lampung - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap 7 orang termasuk Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Karomani, M.Si perkara dugaan suap terhadap penerimaan mahasiswa baru (maba).
Rektor Unila ditangkap bersama enam orang lainnya, dikabarkan ditangkap KPK di Bandung, Jawa Barat dan Lampung. Mereka yang ditangkap KPK yakni Karomani, ada wakil rektor, dua dekan, dan tiga pejabat Rektorat Unila.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK mengamankan Karomani bersama dengan 6 orang lainnya yakni HY (wakil rektor bidang akademik), HL (Dekan Fakultas Teknik), MB (Ketua Senat Dekan Fkip), BS (Kabiro Perencanaan Unila), kemudian ajudan dan sopir Rektor Unila.
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.
Terkait kasus tersebut, KPK sampai saat ini telah menangkap tujuh orang di wilayah Bandung dan Lampung. "Termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud," ucap Ali.
Saat ini, para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung KPK Jakarta. Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
"Perkembangannya akan segera disampaikan," kata dia.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut. (Puj/Aag)