Deni Ribowo, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung.
Sumber :
  • tim tvone/Pujiansyah

DPRD Lampung Prihatin Rektor Unila Ditangkap KPK, Penerimaan Mahasiswa Harus Lebih Transparan

Minggu, 21 Agustus 2022 - 11:27 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Penangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru mengundang keprihatinan dari Komisi V Bidang Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung.

DPRD Lampung menyayangkan serta prihatin atas penangkapan rektor Unila Karomani, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022) yang tersandung korupsi. KPK menduga Rektor Unila Karomani menerima suap sekitar Rp5 miliar.

"Saya prihatin terhadap peristiwa ini. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran untuk kita semua bahwa lembaga pendidikan juga tidak luput dari tangkap tangan KPK," kata Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo, dikutip Minggu (21/8/2022).

Menurut Deni, penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri di Unila harus tetap dibuka. Penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri ini harus lebih transparan.

"Yang harus diperhatikan adalah proses jalur mandiri Fakultas Kedokteran harus tetap dibuka, tetapi harus transparansi. Jika tidak diterima, ya tidak diterima tanpa melalui adanya indikasi suap agar bisa diterima," tegasnya.

Deni menambahkan, terlebih bangsa ini khususnya Provinsi Lampung masih membutuhkan dokter yang cukup banyak. "Saya melihat kejadian ini menimpa beberapa orang penting di civitas akademik Unila. Tanpa terkecuali di sektor pendidikan bisa dilakukan tangkap tangan oleh penegak hukum dalam hal ini KPK," ungkapnya.

Deni berharap dengan ditangkapnya Rektor Unila dan beberapa pejabat kampus dapat menjadikan Unila lebih baik lagi kedepannya. "Ini oknum, bukan civitas akademik Unila. Semoga Unila semakin lebih baik kedepannya dan tetap menjadi kampus kebanggaan para alumni-alumni dan para mahasiswa di Unila," pungkasnya.

Diketahui, KPK menduga Rektor Unila Karomani menerima suap sekitar Rp5 miliar. KPK telah menetapkan KRM bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Sementara pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD). (Puj/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral