- Tim TvOne/Dedi H
TKA China PLTA Batang Toru yang Tewas Belum Diautopsi, Kapolres Tapsel : Tunggu Hasil Gelar Perkara
Tapanuli Selatan, Sumatera Utara - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), masih menyelidiki penyebab kematian Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang tewas di terowongan Adit 1 PLTA Simarboru, Desa Kuat Lombang, Kecamatan Sipirok, Tapsel.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni Sik, saat dikonfirmasi tvonenews.com melalui telepon seluler, Senin (22/8/2022) mengatakan, penyidik Sat Reskrim Polres Tapsel bersama Polsek Sipirok dan Tim Inafis akan melakukan gelar perkara untuk memastikan penyebab kematian korban Wang Jian (52) TKA China tersebut.
"Untuk kejadian pekerja TKA yang meninggal dunia minggu kemarin , kami hari ini bersama Kasatreskrim dan Polsek sekitar pukul 16:00 WIB akan melaksanakan gelar hasil lidik, dan akan dilihat hasil temuan dari lidik yang telah dilakukan dari sejak kemarin hingga sampai saat ini,” jelas AKBP Imam Zamroni.
Sesuai penjelesan dari pihak perusahaan dari pihak keluarga korban yang berada di China sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi, pihak perusahaan sendiri menyampaikan surat tersebut, serta meminta dan bermohon agar jenazah bisa segera dilaksanakan kremasi dan pengiriman abu korban kepada pihak keluarga.
“Untuk jenazah WNA itu sendiri sementara masih dalam tahap lidik, pastinya hasilnya belum bisa disampaikan karena masih dalam proses tim, jadi kita tunggu hasil gelar penyidik baru kita pastikan jenazah mau diautopsi atau langsung kita lakukan kremasi sesuai permintaan keluarga,” jelas Kapolres Tapsel.
AKBP Imam Zamroni, mengaku pihak kepolisian telah menerima surat permohonan dari pihak keluarga TKA tersebut dari China yang diserahkan oleh pihak perusaan ke penyidik Sat Reskrim Polres Tapsel.
"Permohonan pihak perusahaan yang sudah kita terima pagi ini belum bisa kita jawab sebab kami meminta waktu untuk dilaksanakan gelar terlebih dahulu, kita tunggu dulu hasil gelar seperti apa," tambah AKBP Imam Zamroni.
Menurut AKBP Imam Zamroni, setelah hasil gelar perkara pihak kepolisian baru bisa memastikan langkah apa yang akan dilakukan polisi.
“Kalau memang mau dilakukan autopsi akan kita arahkan ke Medan, baru bisa dikremasi kita tunggu dulu hasil gelar di TKP seperti apa, untuk memastikan apakah ada kelalaian atau tidak dan apakah sudah sesuai dengan SOP serta sisi keamanan keselamatan karyawan,” katanya.
"Bilamana semuanya terpenuhi berarti kita tidak perlu lakukan autopsi dan akan kita sampaikan kepada perusahaan untuk dilaksanakan langkah selanjutnya yaitu dikremasi, sesuai permintaan dari pihak keluarga TKA tersebut,” tutupnya. (Dho/Nof)