Barang Bukti Pil Ekstasi yang Diamankan Polres Binjai.
Sumber :
  • Tim TvOne/Taufik Hidayat

200 Butir Pil Ekstasi Diamankan Polres Binjai

Senin, 22 Agustus 2022 - 15:49 WIB

Binjai, Sumatera Utara - Polres Binjai berhasil mengamankan 200 butir pil ekstasi dan mengamankan dua orang tersangka yang bertindak sebagai kurir pil ekstasi tersebut pada Kamis (18/8/2022) malam.

Penangkapan kurir narkoba atas nama WDP, warga Desa Paya Krupuk,  Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dan SPT, yang merupakan ibu rumah tangga warga Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, berawal dari laporan warga terkait adanya peredaran pil ekstasi di wilayah hukum Polres Binjai.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, penangkapan kedua kurir pil ekstasi ini dilakukan karena undercover buy oleh petugas.

"Petugas melakukan penyelidikan dan undercover buy dengan cara memesan 200 butir pil ekstasi dengan harga yang disepakati Rp135.000 per butirnya, dan laki-laki bernama Y menjanjikan akan menyerahkan pesanan tersebut pada hari kamis tanggal 18 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB, di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat," ucap Kasi Humas Polres Binjai saat dikonfirmasi awak media pada Senin (22/8/2022).

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan kronologi penangkapan tersangka dan pengembangan yang dilakukan petugas.

"Pada saat yang telah ditentukan, laki-laki bernama Y melalui telpon meminta petugas untuk menjemput ekstasi yg dipesan ke Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Hinai (tepatnya di sebuah SPBU) dan di tempat tersebut petugas dihampiri oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mengaku suruhan Y untuk menyerahkan 200 butir pil ekstasi pesanan petugas, dan kedua orang tersebut meminta petugas untuk menyerahkan uang pesanan ekstasi terlebih dahulu. Setelah uang pesanan diperlihatkan kepada kedua orang kurir tersebut, lalu terduga WDP memperlihatkan 1 bungkus plastik klip berisikan ekstasi warna hijau sebanyak 200 butir kepada petugas, dan saat itulah petugas melakukan penangkapan terhadap kedua terduga tersebut dan menyita 1 bungkus plastik klip transparan berisikan ekstasi berwarna hijau sebanyak 200 butir pil ekstasi," jelas Kasi Humas Polres Binjai.

Kepada petugas kedua tersangka mengaku hanya bertugas mengantarkan barang dan mendapatkan upah sebesar Rp700.000,- / 100 butirnya. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral