Plt Rektor Unila Mohammad Sofwan Effendi memimpin rapat akselerasi Project Implementation Unit (PIU) Rumah Sakit PTN Unila.
Sumber :
  • Pujiansyah

Usai Dilantik, Plt Rektor Unila Sofwan Effendi Langsung Gelar Sejumlah Rapat

Selasa, 23 Agustus 2022 - 09:55 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Setelah dilantik sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila), Mohammad Sofwan Effendi langsung menggelar sejumlah rapat. Sofwan yang sebelumnya merupakan Direktur Sumber Daya Kemendikbudristek RI, memimpin rapat akselerasi Project Implementation Unit (PIU) Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Unila pada Senin, (22/8/2022).

Plt Rektor Unila juga dijadwalkan, memimpin rapat senat Selasa (23/8/2022) untuk membahas pergantian Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Ketua Senat Unila yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru.

KPK telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 yakni Prof Karomani (Rektor), Muhammad Basri (Ketua Senat), dan Prof Heriyandi (Warek I Bidang Akademik), dan seorang pemberinya pemberi adalah pihak swasta Andi Desfiandi. 

M. Sofwan Effendi menjelaskan, terdapat beberapa program yang harus segera dilaksanakan. Program itu antara lain realisasi pengiriman sumber daya manusia untuk menerima pendidikan dan atau pelatihan.

Selanjutnya, Unila harus segera mempersiapkan pengadaan barang dan jasa terkait konstruksi dan alat karena hal tersebut berkaitan dengan proses pengadaan peralatan dan fisik yang harus menggunakan komponen dalam negeri.

“Harus dipilah, mana yang dalam negeri, mana yang tidak. Jangan sampai kita memilih produk-produk impor. Sebelum gedungnya jadi, alatnya datang, maka harus dilatih dulu SDM-nya. Maka dari itu saya katakan hal ini penting,” katanya.

Ia juga menerangkan soal menjaga tata kelola pada pengadaan dan pengelolaan. Menurutnya, apabila tidak menggunakan kualitas barang dan produk yang bagus, maka hasilnya pun menjadi kurang bagus.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral