- tim tvone/Taufik Hidayat
Detik-detik Gelar Sidang Lapangan di Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, 60 Personel Polisi Lakukan Pengawalan
Langkat, Sumatera Utara - Sidang kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, memasuki babak baru.Sebab, dari pantauan tvonenews.com, terilihat detik-detik Majelis Hakim diketuai Halida Rahardhini dan Hakim Anggota Andriansah serta Dicki Irvandi, menggelar sidang dengan turun langsung ke lokasi kerangkeng manusia tersebut, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Selasa (23/8/2022).
Sidang sendiri terbagi tiga perkara dan terdaftar dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb, yang melibatkan anak kandung Terbit Rencana PA atas nama Terdakwa Dewa PA, dkk dan 468/Pid.B/2022/PN Stb atas nama Terdakwa Hermanto Sitepu alias atok, dkk serta 469/Pid.B/2022/PN Stb atas nama Terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang, dkk.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Langkat, Kompol Aris Fianto saat dikonfirmasi mengakui, pihak Polres Langkat melakukan pengawalan terhadap sidang tersebut, guna memberikan rasa aman dan nyaman jalannya sidang dilapangan.
"60 personel kita kerahkan untuk melakukan perngawalan sidang dilapangan. Sudah sedari pagi kita melakukan pengawalan dengan mengerahkan sekitar 60 personil. Personil ini merupakan bagian dari unit Intelkam, Satreskrim dan Samapta," kata Aris Fianto, kepada tvonenews.com, Selasa (23/8/2022).
Sejauh ini dirinya mengaku dan berharap, tidak ada potensi gangguan saat sidang lapangan nanti berjalan. Pengamanan yang dilakukan pihaknya berdasarkan permintaan dari pihak Kejaksaan.
"Langkah ini sendiri untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat sidang digelar nantinya," katanya.
"Berdasakan pantauan dilapangan, sejauh ini kondisi aman dan kondusif. Kita melakukan pengawalan jalannya sidang lapangan sesuai permintaan dari Kejaksaan," sambungnya menjelaskan.
Sejauh ini, papar dia, personel sudah disebar di beberapa titik. Termaksud berdampingan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim, guna melakukan pengawalan jalannya sidang lapangan nanti.
Demikian juga personel di lapangan telah disiagakan guna memantau atau mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
"Sudah dari pagi tadi kita bersiaga. Baik dilapangan maupun mendampingi JPU serta Hakim, untuk mengawal jalannya sidang lapangan," tegas Haris Fianto.
Sidang kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana PA, sudah memasuki sidang ke 5 dengan memintai keterangan saksi-saksi. Dari sidang pertama hingga kelima, sedikitnya sudah 13 saksi yang dihadirkan dipersidangan untuk diambil kesaksian dalam peristiwa tewasya Sarianto Ginting.
Hal itu untuk mengetahui pasti dan mengingat kembali kejadian, sidang akhirnya digelar langsung di lokasi kejadian. Dari keterangan saksi-saksi, seolah berbanding terbalik dengan penyelidikan dan berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Untuk diketahui, para terdakwa masing-masing Dewa Perangin-angin yang merupakan anak kandung TRP bersama Hendra Surbakti didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Perangin-angin, dan Rajisman Ginting didakwa dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, terdakwa Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. (Tht/Aag)