- tim tvone/Ilham Zulfikar
Resahkan Masyarakat Langsa, Lelaki Paruh Baya Diciduk Polisi Karena Jadi Bandar Togel
Langsa, Aceh Timur - Seorang lelaki paruh baya berinisial AM (53) terduga pelaku jarimah maisir atau bandar judi jenis togel di Kota Langsa, diciduk Polisi. Hal itu dibeberkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman, Selasa (23/8/2022).
Dia sebutkan, penangkapan tersangka, yang merupakan warga Desa Alue Dua Bakaran Bate, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa dilakukan karena sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Saat digerebek lalu dilakukan pemeriksaan terhadapnya pada saat itu dia sedang melakukan pendataan nomor angka togel,” kata Iptu Imam Aziz Rachman, kepada tvonennews.com Selasa, (23/8/2022).
Jelasnya, pelaku ditangkap di Jalan Rel Kereta Api, Desa Paya Bujuk Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, Langsa. Di situ AM melakukan aktivitasnya dalam fasilitas maisir dengan cara menampung setiap orang yang hendak bermain.
“Orang yang hendak bermain dengan membeli angka tebakan, atau disebut-sebut dengan perjudian jenis Toto Gelap atau (Togel),” ujar Iptu Imam Aziz.
Dijelaskannya, permainan perjudian ini dapat disimpulkan bahwa togel termasuk perjudian yang hukumnya haram. Meskipun dari luar hanya tampak seperti permainan menebak angka, tetap saja ada uang yang dijadikan taruhan.
Atas penangkapan AM, ia katakan, turut menyita sejumlah barang bukti berupa 13 belas lembar kertas karbon, 1 lembar kertas pengeluaran nomor Togel, dan 1 unit kalkulator merek citizen. Bukti kuat digunakan untuk judi togel.