Suasana Sidang Lapangan di Lokasi Kerangkeng Manusia.
Sumber :
  • tim tvone/Taufik Hidayat

PN Stabat Gelar Sidang di Kerangkeng Manusia, Kuasa Hukum Terbit Rencana: Sempat Adu Argumen

Selasa, 23 Agustus 2022 - 21:01 WIB

Langkat, Sumatera Utara - Pengadilan Negeri (PN) Stabat adakan sidang lapangan di kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, pada Selasa (23/8/2022) siang hari.

Dalam persidangan ini, Humas Pengadilan Negeri Stabat, Dicki Irvandi mengatakan sidang lapangan hanya melihat lokus tempat kejadian perkara yang disaksikan oleh JPU dan kuasa hukum terdakwa.

"Sidang lapangan yang dilakukan cuma melihat lokus tempat kejadian perkara saja, sedikitnya ada 3 lokasi yang dilihat, kerangkeng besi, rumah pribadi dan pabrik kelapa sawit," ucap Humas PN Stabat usai dilakukan sidang lapangan kepada awak media.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sangat Surbakti mengatakan sempat ada perdebatan terkait barang bukti selang yang ditunjukkan JPU kepada majelis hakim, karena dinilai bukan selang yang disita penyidik beberapa waktu yang lalu.

"Sempat ada adu argumen antara JPU dengan kuasa hukum, sebab selang yang dimaksud JPU berbeda dengan selang yang disita penyidik. Bukan hanya itu, jika memang ada penyiksaan yang diduga menggunakan selang, tentu harus dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, karena diselang tersebut tentu ada bekas bercak darah atau tanda - tanda bekas penganiayaan," ucap Sangap Surbakti.

Lebih lanjut Sangap Surbakti menjelaskan bahwa perbedaan alat bukti ini akan menjadi bahan bagi kuasa hukum saat di persidangan nantinya.

"Nanti dipersidangan akan kita telusuri terkait perbedaan alat bukti selang tersebut," jelas Sangap Surbakti.

Sidang kasus kerangkeng yang melibatkan 8 terdakwa ini akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi - saksi dari JPU. 

Untuk diketahui, sidang lapangan ini dipimpin langsung ketua majelis hakim Halida Rahardhini dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Kuasa hukum dari 8 terdakwa.

Setibanya di lokasi kerangkeng manusia yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Majelis hakim bersama dengan JPU dan kuasa hukum terdakwa melihat langsung kondisi 2 sel kerangkeng besi dan sejumlah alat bukti lainnya yang dihadirkan pihak JPU di lokasi kerangkeng termasuk dengan kolam ikan yang berada disekitar kerangkeng.

Setelah itu dilanjutkan dengan melihat warung serta rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif dan diteruskan melihat pabrik kelapa sawit yang tak jauh dari lokasi kerangkeng besi tersebut. (Tht/Aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral