- Tim TvOne/ Ilham
Polisi Amankan 200 Gram Sabu dari Seorang Pemuda Asal Paya Demam Aceh Timur
Aceh Timur - Satuan Narkoba Polres Aceh Timur, Aceh Berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di desa Gampong Tanjung Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh timur, Aceh.
Sebanyak 2 (dua) paket berisikan plastik putih bening dengan ukuran yang berbeda yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 200 gram (bruto) di amankan dari tanggan tersangka berinisial JS (38) warga Paya Kecamatan Pantee Bidari.
Kapolres Aceh timur AKBP Andy Rahmansyah menjelaskan Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwasannya ada sebuah rumah di Desa Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur sering dijadikan transaksi jual beli narkotika.
"Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur kemudian melakukan penyelidikan menuju rumah tersebut untuk melakukan penggrebekan terhadap pelaku." Jelaskan Kapolres Aceh Timur pada tvonenews.com Rabu(24/8/2022).
Selanjutnya Tim Opsnal menginterogasi pelaku di mana ia menyimpan sabu yang akan diedarkan, pelaku menunjukkan bahwa sabu ia simpan di pagar rumah warga setempat.
Kemudian Tim Opsnal menuju lokasi yang ditunjukkan oleh pelaku. Setelah diperiksa didapati sehelai kain panjang, saat dibuka berisi 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 200 gram (bruto) selain barang bukti tersebut anggota juga menemukan 1 (satu) unit ponsel Merk Nokia yang diduga digunakan oleh pelaku sebagai alat komunikasi dalam melakukan transaksi jual beli sabu." Tambahnya AKBP Andy Rahmansyah
Atas temuan barang bukti tersebut di atas, pelaku barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara." Tutupnya Kapolres.(IZR/LNO)