Sumber :
- Tim TvOne/Edy
7 Pelaku Penganiayaan Oknum Wartawan Online Ditangkap Satreskrim Polres Labuhanbatu
Kamis, 25 Agustus 2022 - 10:20 WIB
Atas perbuatan para pelaku, dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 1e juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Di tempat yang sama, Ketua PWI Labuhanbatu, Rony Afrizal mengimbau agar wartawan selalu mengedepankan kaidah-kaidah jurnalistik yang baik, serta menjunjung tinggi kode etik dalam menjalankan tugasnya agar kasus kekerasan terhadap wartawan bisa dihindari. (esr/wan)