Satreskrim Polres Labuhanbatu mengungkap kasus pengeniayaan seorang wartawan media online..
Sumber :
  • Tim TvOne/Edy

7 Pelaku Penganiayaan Oknum Wartawan Online Ditangkap Satreskrim Polres Labuhanbatu

Kamis, 25 Agustus 2022 - 10:20 WIB

Atas perbuatan para pelaku, dikenakan  Pasal 170 ayat (2) ke 1e juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Di tempat yang sama, Ketua PWI Labuhanbatu, Rony Afrizal mengimbau agar wartawan selalu mengedepankan kaidah-kaidah jurnalistik yang baik, serta menjunjung tinggi kode etik dalam menjalankan tugasnya agar kasus kekerasan terhadap wartawan bisa dihindari. (esr/wan)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral