- Antara
Anggota DPRD Palembang M Syukri Zen yang Pukuli Perempuan di SPBU Ditetapkan Tersangka
Palembang, Sumatera Selatan - Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan, menetapkan seorang anggota DPRD Palembang M Syukri Zen sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Palembang, Kamis (25/8/2022) mengatakan, anggota DPRD Palembang Syukri Zen menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial J (31) di sebuah SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. Penganiayaan Sykri Zen pada J terjadi pada Jumat (5/8/2022).
"Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang," katanya.
Ngajib menjelaskan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik mendengarkan keterangan Syukri yang dijemput paksa pada Rabu (24/8/2022) malam.
Penyidik juga telah mengantongi cukup barang bukti, di antaranya berupa video rekaman CCTV, menghimpun keterangan saksi-saksi, dan hasil visum et repertum terhadap korban penganiayaan.
"Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban mengalami luka memar di muka, tangan, dan jari," katanya.
Menurut Ngajib, penganiayaan tersebut dialami J saat sedang antre mengisi bahan bakar minyak mobilnya di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang.
Menurut saksi, tersangka diduga menyerobot antrean mobil korban yang telah mengantre lebih dulu. J yang merasa tersinggung lalu turun dari mobil untuk menegur Syukri.
Kemudian Syukri Zen keluar dari mobil CRV-nya bernomor polisi BG 7 UB dan langsung memukuli J.
Tindak penganiayaan yang dilakukan Syukri terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.
Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, Syukri Zen menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.
Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang itu sebelumnya dilaporkan ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi tindak kunjung ditindaklanjuti hingga akhirnya kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.
Atas perbuatan tersebut, anggota DPRD Palembang Syukri Zen disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. (ant/act)