Pelaku jalani pemeriksaan di Polres Batanghari, Jambi.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Tarmizi

Bejat! Ayah Tiri di Batanghari Setubuhi Anak Penyandang Disabilitas Hingga Hamil 7 Bulan

Jumat, 26 Agustus 2022 - 01:31 WIB

Batanghari, Jambi - Seorang wanita berinisial F (26 tahun) warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi menjadi korban pencabulan sejak tahun 2021 lalu. F yang merupakan gadis penyandang disabilitas sejak lahir itu, kini hamil 7 bulan akibat perbuatan ayah tirinya sendiri.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Batanghari, Ipda Perdinan Ginting, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa terungkapnya kasus pencabulan ini, berawal dari kecurigaan pelapor atau ibu kandung korban karena putrinya telat datang bulan sejak akhir November 2021 hingga April 2022. 

"Kecurigaan ibu kandung korban semakin bertambah karena melihat kondisi perut F membesar tidak seperti biasanya," kata Kanit PPA, Ipda Perdinan Ginting, Kamis (25/8/2022).

Pelapor yang curiga, akhirnya memanggil bidan desa setempat untuk melihat kondisi anaknya yang mengeluh kesakitan pada bagian perut yang membengkak. "Setelah diperiksa, bidan desa akhirnya menyarankan agar F dibawa ke rumah sakit untuk di USG. Ternyata dari hasil USG, pihak rumah sakit menyatakan kalau F telah hamil 7 bulan," jelas Kanit.

Atas kejadian tersebut, pelapor mencurigai kalau pelaku yang menghamili korban adalah T (41), yang tak lain adalah suaminya. Ibu korban akhirnya langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Batanghari guna proses lebih lanjut.

"Atas laporan korban, unit PPA Sat Reskrim Polres Batanghari dan Polsek Mersam begerak cepat dan langsung melakukan penangkapan. Kemudian pelaku akhirnya diamankan di Polres Batanghari," terangnya.

Dari keterangan pelaku, lanjut Kanit, pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan tersebut terhadap anak tirinya. Perbuatannya dilakukan pelaku pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022 ketika ibu kandung korban tidak di rumah. "Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf a dan h, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman kurungan minimal sekitar 15 tahun penjara," pungkasnya. (tar/wna)

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:10
12:11
02:34
01:03
03:11
02:56
Viral