Pelaku Pencabulan Terhadap Siswi SMP ditangkap Polisi.
Sumber :
  • tim tvone/pujiansyah

Berteduh di Gubuk Ketika Hujan, Siswi SMP Asal Lampung Timur Dicabuli Seorang Pemuda

Jumat, 26 Agustus 2022 - 17:55 WIB

Lampung Timur, Lampung - Seorang pemuda diamankan polisi dikarenakan melakukan pencabulan terhadap temannya yang masih berstatus pelajar di wilayah Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur. Pelaku mencabuli korban ketika sedang berteduh di sebuah gubuk ketika sedang hujan. 

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan pelaku berinisial AA (16 tahun), warga Desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Pelaku mencabuli korban lalu menimpa AK (15), yang merupakan siswi asal Kecamatan Gunung Pelindung pada Minggu (22/5/2022).

"Peristiwa diduga diawali pelaku dengan cara menjemput korban ke rumahnya. Kemudian mengajaknya pergi ke wilayah Kecamatan Pasir Sakti," kata AKBP Zaky, Jumat (26/8/2022)

Kapolres menambahkan, tersangka menjemput korban kemudian mengajaknya pergi ke Kecamatan Pasir Sakti. Saat dalam perjalanan pulang, tiba-tiba turun hujan, sehingga pelaku dan korban memutuskan untuk berteduh di sebuah gubuk. 

“Saat berada di gubuk, pelaku nekat memaksa mencabuli, bahkan menyetubuhi korban hingga menyebabkan korban mengalami trauma," ungkapnya.

Setelah mendapatkan laporan keluarga korban, petugas pun menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. 

“Petugas kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada 24 Agustus 2022, Tekab 308 Polsek Gunung Pelindung, berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," lanjut Zaky.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu Lembar baju yang dipakai korban pada saat kejadian, 1 buah celana dalam warna pink, satu buah bra warna putih, satu buah celana jeans warna biru dongker, satu buah baju lengan panjang warna orange, serta satu buah jilbab warna coklat.

Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di kantor polisi guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Puj/Aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral