Penyelundupan 872 Burung Ilegal Digagalkan Polsek KSKP Bakauheni.
Sumber :
  • tim tvone/Pujiansyah

Penyelundupan 872 Burung Ilegal Digagalkan Polsek KSKP Bakauheni

Jumat, 26 Agustus 2022 - 19:05 WIB

Lalu, polisi menyita mobil box Isuzu Giga berwarna putih kombinasi dengan nopol  AB 8086 D berikut ratusan burung aneka jenis diantaranya Cucak Jenggot, Cucak Kopi, Serindit, Kapas Tembak, Cucak Ranting, Cucak Ijo Besar, Kinoi, Cucak Ijo Mini, Pleci, Konin, Siri-siri, Cucak Biru, Kepodang, Jalak Kebo dan Poksay Palak Putih serta Cililin.

"Selanjutnya, pengemudi kendaraan berikut barang bukti di bawa ke kantor KSKP Bakauheni guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," tegas Ridho.

Sejumlah 872 ekor burung itu, telah diserahterimakan ke Karantina Wilker Bakauheni dan BKSDA untuk di lepas liarkan ke alam bebas.

"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 88 huruf a dan c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," pungkas Ridho. (Puj/Aag)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral