- antara
Polisi Hentikan Kasus Jual-Beli Darah Dari Unit Donor Darah PMI Banda Aceh ke Tangerang
Banda Aceh, tvOne
Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menghentikan kasus dugaan jual-beli darah dari Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Banda Aceh ke PMI Tangerang karena tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini, maka kami mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada Kamis, 24 Agustus 2022 kemarin," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Jumat.
Sebelumnya, beredar kabar dugaan PMI Banda Aceh menjual sebanyak 2.034 kantong dari ke PMI Tangerang. Sehingga kepolisian setempat melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.
Ryan mengatakan, setelah isu tersebut berhembus ke publik pada Mei 2022 lalu mereka langsung melakukan penyelidikan atas laporan sendiri.
Dalam prosesnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi mulai dari unsur PMI Banda Aceh, PMI Provinsi Aceh, Bagian Hukum Sekretaris Daerah Aceh, konfirmasi langsung ke PMI Tangerang, hingga ke beberapa rumah sakit di Tangerang.
Selain itu, kata Ryan, dalam penyelidikan ini pihaknya juga melakukan pengecekan TKP (tempat kejadian perkara) mulai ke Laboratorium PMI Banda Aceh PMI Tangerang, hingga ke kargo pengiriman darah.