- antara
Polisi Hentikan Kasus Jual-Beli Darah Dari Unit Donor Darah PMI Banda Aceh ke Tangerang
Berdasarkan barang bukti dan hasil penyelidikan, kata Ryan, memang benar adanya pendistribusian sebanyak 2.034 kantong darah jenis PRC (sel darah merah) dari PMI Banda Aceh ke PMI Tangerang pada Desember 2021, kemudian Januari, Februari dan April 2022 melalui pengiriman kargo.
Namun, proses pengiriman tersebut dilakukan telah sesuai prosedur yang diatur baik melalui Peraturan Menteri Kesehatan maupun peraturan organisasi PMI itu sendiri.
Pengiriman darah dilakukan karena memang stok berlebih dan ditakutkan kadaluarsa, kemudian karena adanya permintaan dari PMI Tangerang maka dilakukan pendistribusian agar darah tersebut dapat dimanfaatkan. Sehingga tidak terbuang akibat habis masa waktunya.
"Kita mengecek data, datanya sinkron. Artinya jumlah darah yang dikirim dari PMI Banda Aceh ke PMI Tangerang semuanya sinkron, dan proses pendistribusiannya juga jelas. Maka tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini," ujarnya.
Ryan menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku bahwa pengiriman darah tersebut tidak wajib harus melalui adanya nota kesepahaman (MoU), atau rapat pleno pengurus. Melainkan bisa dengan koordinasi sesama PMI.
Kemudian, tambah Ryan, terkait harga pengganti darah sebesar Rp300 ribu per kantong tersebut juga tidak bermasalah, karena peraturan penetapan terkait biaya Rp360 ribu per kantong itu merupakan batas maksimal.
"Artinya biaya pengganti darah tersebut boleh lebih rendah dari ketetapan maksimal Rp360 ribu per kantong, tergantung dari kesepakatan keduanya, karena memang aturannya memang seperti itu," kata Ryan.