Pengungsi Afganistan Sandra 2 Truk Satpol PP, Tuntut 2 Rekannya Dibebaskan dari Pemeriksaan Polisi.
Sumber :
  • Tim Tvone/Alboin

Pengungsi Afganistan Sandra 2 Truk Satpol PP, Tuntut 2 Rekannya Dibebaskan dari Pemeriksaan Polisi

Selasa, 30 Agustus 2022 - 19:39 WIB

Batam - Puluhan pengungsi asal Afghanistan di Batam, Kepulauan Riau melakukan penyanderaan dua unit truk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam, Selasa (30/8/2022) siang. Tindakan penyanderaan kendaraan ini dilakukan dengan cara menghadang akses keluar masuk kendaraan di Akomodasi Non Detensi (AND) Sekupang.

Para pengungsi melakukan barikade dengan cara duduk di sepanjang jalur yang akan dilalui oleh kedua unit kendaraan tersebut. "Benar dan sekarang masih di sana dua unit truk milik Satpol PP Batam," ungkap Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari.

Lebih jauh Imam Tohari menjelaskan, aksi itu dilakukan pengungsi terkait dengan pemeriksaan yang tengah dijalani oleh kedua rekannya yang berada di Polresta Barelang Batam. "Dua rekan mereka masih menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang. Jadi mereka ini meminta agar rekan mereka dikembalikan, baru mengizinkan dua unit truk tersebut meninggalkan lokasi," lanjutnya.

Imam menuturkan, keberadaan kedua unit truk ini, berawal dari pembubaran aksi unjuk rasa yang awalnya dilakukan di depan Kantor Wali Kota Batam. Para pengungsi kemudian diantarkan pulang dengan menggunakan kedua unit truk tersebut. "Aksi mereka ini begitu mereka baru saja turun setelah kami antar," ungkapnya.

Pihak Satpol PP Batam kemudian memilih untuk mengalah, dan meninggalkan kedua unit truk itu. Imam menuturkan hanya beberapa Satpol PP yang tetap berjaga di lokasi penahanan kendaraan, sementara petugas lainnya memilih untuk meninggalkan lokasi.

"Nanti kalau dilayani makin manja, biar saja nanti bisa diambil. Yang tinggal hanya petugas yang akan membawa mobil kembali. Kami dan petugas kepolisian memilih untuk mundur," tuturnya. (ahs/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:39
02:22
02:22
03:02
00:54
01:35
Viral