- Tim Tvone/Ahmidal
Terungkap! Ini Trik Fakarich Agar Masyarakat Tertarik Bermain Binomo
Medan, Sumatera Utara - Terdakwa Fakar Suhartami Pratama (31) alias Fakarich, warga Jalan Pelita VI, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, tunjukkan isi saldo senilai Rp1 miliar untuk menarik masyarakat untuk bermain Binomo. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) dengan agenda kesaksian dari korban, Selasa (30/8/2022).
Dalam sidang lanjutan tersebut, saksi Guntur mengungkapkan bahwa saat itu dirinya ingin berinvestasi dan menemukan Youtube Fakarich yang sedang mempromosikan aplikasi Binomo.
"Setelah itu, saya hubungi melalui Whatsaap. Kemudian mengikuti kelas trading dan Fakarich sebagai pembicaranya," terangnya kepada Majelis Hakim, Marliyus.
Guntur juga menerangkan bahwa dalam kelas trading, Fakarich mengajari para peserta cara bermain Binomo serta strategi bermain, kemudian para peserta pun langsung mencoba di laptop masing-masing. "Ada sebanyak 30 orang yang mengikuti workshopnya Fakarich terkait investasi Binomo," katanya.
Lalu, Guntur juga mengatakan, Fakarich saat itu menunjukkan isi saldo senilai Rp1 miliar untuk membuat para peserta yakin untuk bermain Binomo. "Fakarich juga menjanjikan kepada para peserta kemenangan sebesar 70 persen sampai 80 persen. Jadi itu yang membuat kita tambah yakin untuk bermain," ungkapnya.
Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho sebelumnya mengatakan, bahwa Fakarich membuat konten Binomo atas tawaran Brian Edgar Nababan selaku customer support Binomo dengan upah Rp20 juta hingga Rp30 juta.
Terdakwa juga membuat konten video Binomo lainnya yang diunggah di media sosial Youtube dan Instagram, sehingga membuat orang dapat membuka dan menontonnya hingga menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading Binomo yang diajarkannya.
Setiap mengikuti kelas Fakartreding Binomo, terdakwa terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang namun sekalipun para peserta kursus trading yang diselenggarakan terdakwa tersebut telah mengikuti tutorial yang diajarkan terdakwa pada saat bermain Binomo tetap lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain Binomo.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (ayr/wna)