- antara
KAI Wajibkan Calon Penumpang Umur 18 Tahun ke Atas Sudah Vaksin Ketiga
Medan, tvOne
Manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mewajibkan calon penumpang kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas sudah divaksin ketiga (booster).
"Peraturan itu berlaku mulai Selasa, 30 Agustus.Aturan itu mengikuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tertanggal 26 Agustus 2022,"ujar Manager Humas PT KAI Divre 1, Mahendro Trang Bawono di Medan, Selasa.
Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 itu, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.
Selain wajib sudah booster untuk calon penumpang usia 18 tahun ke atas, sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan itu mewajibkan usia 6-17 tahun sudah divaksin kedua.
"Jadi peraturan naik KA Sribilah dan Putri Deli sejak 30 Agustus mengalami perubahan,"katanya.
Sebelumnya, kata dia, KAI masih membolehkan calon penumpang yang belum booster dengan menunjukkan hasil negatif RT-PCR.