Polisi tunjukkan barang bukti.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Darlianto

Ditreskrimum Polda dan Tim Petir Polres Bungo Tangkap Pelaku Perampokan Uang Nasabah di Bungo

Kamis, 1 September 2022 - 19:32 WIB

Jambi - Ditreskrimum Polda Jambi mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di lobi Gedung B Mapolda Jambi pada Kamis (1/9/2022). Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudisthira menyebutkan bahwa tim Resmob Polda Jambi bersama Tim Petir Polres Bungo, berhasil mengamankan dua perampok uang nasabah bank di Kabupaten Muaro Bungo, pada Senin (29/8/2022) kemarin.

Andri Ananta menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada saat korban mengambil uang tunai sebanyak Rp275 juta di sebuah bank di Kabupaten Bungo, Jambi dengan mengendarai sepeda motor. "Seluruh uang ini dimasukkan oleh korban ke dalam dua kantong dan disimpan di bawah jok motor, disaat bersamaan kedua pelaku II (43) dan AS (34) melihat korban mengambil uang dengan nominal sangat banyak sehingga diikuti kemanapun korban pergi," jelas Kombes Pol Andri Ananta saat konferensi pers.

Dikatakannya, setelah mengikuti korban ke beberapa tempat, didapatkan celah untuk mencongkel motor korban pada saat korban bersama istrinya menghadiri acara kondangan. "Uang itu diambil pelaku saat motor parkir, pelaku langsung mencongkel jok motor dan mengambil seluruh uang itu dibawa kabur. Korban baru menyadari saat ia tiba di rumah hendak mengambil uangnya namun tidak ada tersisa satupun," katanya.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Bungo agar segera ditindaklanjuti. Setelah dilakukan penelusuran terhadap kejadian tersebut, Tim Petir Polres Bungo bersama Tim Resmob Polda Jambi mendapati pelaku di Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, Jambi.

"Pada saat ditangkap, kedua pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku, yaitu sisa uang yang dirampok senilai Rp245 juta dengan rincian uang tunai senilai Rp207 juta dan di dalam rekening sebanyak Rp38 juta serta sepeda motor sebagai transportasi.

"Sebagian uang sebesar Rp30 juta telah dipergunakan para pelaku untuk melarikan diri ke Sumbar dan Riau hingga kembali lagi ke Jambi. Uang tersebut juga sudah digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku perampokan akan dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana. (dar/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral