Sumber :
- Tim TvOne/ Miko
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Tabung Gas Elpiji Oplosan 12Kg
Jumat, 2 September 2022 - 14:51 WIB
"Kita salin dari gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram, untuk menyerupai asli, penutup segel saya pesan di toko online dengan harga Rp135 ribu,” kata EY.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 55 Undang Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman paling lama enam tahun dan denda Rp60 milliar. (rgo/wna)