Barang bukti ratusan tabung gas elpiji ukuran 3, 5 & 12 kilogram..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Miko

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Tabung Gas Elpiji Oplosan 12Kg

Jumat, 2 September 2022 - 14:51 WIB

Bengkulu - Seorang pekerja salah satu pangkalan di Kota Bengkulu berinisial EY (38) terpaksa diringkus polisi beserta ratusan tabung gas elpiji ukuran 3 hingga 12 kilogram yang dioplos.

Disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan, dengan berbekal pengalaman sejak tahun 2021 lalu, tersangka mengoplos tabung gas elpiji 3 kilogram untuk dijadikan tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram.

Untuk mengisi tabung gas ukuran 12 kilogram tersangka membutuhkan kurang lebih lima tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram. Rata-rata tabung gas subsidi ini ia beli seharga Rp17.000, kemudian setelah dioplos menjadi tabung gas elpiji 12 kilogram dijual dengan harga Rp227.000. 

"Kita amankan tersangka satu orang, modusnya tersangka ini memindahkan isi tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram, dengan teknik dan alat khusus,” ujar Kombes Pol Dodi Ruyatman, Jumat (2/9/2022).

Ia juga menambahkan, per bulan tersangka mampu menjual 70 lebih tabung gas berukuran 12 kilogram oplosan, dengan cara menyisipkan pesanan pelanggan atau pengguna tabung 12 kilogram dengan jumlah pembelian di atas tiga tabung.

"Si tersangka ini, menyisipkan penjualan tabung gas elpiji 12 kilogram yang ia oplos bersama dengan tabung gas elpiji resmi dari pangkalan,” pungkasnya.

Diakui tersangka, ia melakukan pengoplosan tabung gas elpiji sendiri, dengan pengalaman berikut dengan alat khusus. Isi tabung gas 3 kilogram dimasukkan ke dalam tabung 12 kilogram, dan segel penutup dibeli di toko online.

"Kita salin dari gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram, untuk menyerupai asli, penutup segel saya pesan di toko online dengan harga Rp135 ribu,” kata EY.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 55 Undang Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman paling lama enam tahun dan denda Rp60 milliar. (rgo/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral