Detik-detik Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sadis di Siantar, Ada 32 Reka Adegan.
Sumber :
  • tim tvone/Daud Sihotang

Detik-detik Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sadis di Siantar, Ada 32 Reka Adegan 

Jumat, 2 September 2022 - 16:20 WIB

Pematang Siantar, Sumatera Utara - Tim Satreskrim Polres Pematang Siantar, Sumatera Utara, menggelar rekontruksi kasus tindak pidana kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh seorang pria terhadap kekasihnya sendiri di Pematang Siantar, Jumat (2/9/2022). 


Dari pantuan tvonenews.com, terlihat detik-detik perjalanan rekonstruksi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung, dan tampak tersangka melakukan 32 reka adegan, bertempat di pelataran Polres Pematang Siantar. 

Kemudian, tampak tersangka Liharmansyah Saragih dihadirkan langsung memperagakan sebanyak 32 adegan kasus pembunuhan tersebut, di mana adegan pertama berawal pada hari Minggu (10/7/2022) sekira pukul 02.30 WIB. 

Di mana tersangka berada di ruang tengah rumah kos-kosan melihat korban bersama seorang laki-laki yang tidak dikenalnya masuk ke dalam salah satu kamar kos, di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar. 

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung menjelaskan, dari kejadian tersebut, tersangka mendengar suara desahan dari dalam kamar tersebut, lalu tersangka melihat dengan cara mengintip ke dalam kamar melalui dinding berlubang dan tersangka melihat korban bersama laki-laki yang tidak dikenal tersebut melakukan hubungan intim yang membuat tersangka marah dan menyimpan dendam terhadap korban. 

"Puncaknya, pada ke esokan harinya, tepatnya pada hari Minggu (10/7/2022), korban dan tersangka terlibat pertengkaran hebat saat keduanya sedang mandi-mandi di lokasi wisata Pulau Batu," kata Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung. 

"Pertengkaran di picu akibat tersangka mengaku cemburu dan menuding korban telah berselingkuh dengan pria lain dan bahkan telah melakukan hubungan intim dengan pria tersebut," sambungnya menjelaskan.

Kemudian, ia katakan, tersangka adu mulut kemudian berlanjut hingga saling baku pukul dan membuat korban kemudian dianiaya berulang kali oleh pelaku.

"Kemudian, pada adegan ke 17, tersangka kemudian menyayat leher korban dalam keadaan tergeletak tidak sadarkan diri sampai tiga kali menggunakan pisau cutter yang telah dibawa dari dalam tas ransel warna hitam abu-abu milik tersangka," katanya. 

Tidak itu saja, ia beberkan juga, pada adegan 25 dan 26, tersangka menusukkan 2 potong ranting kayu ke lubang hidung korban dan juga potong ranting kayu kedalam kemaluan korban. 

"Selanjutnya, setelah korban dipastikan tewas, pelaku kemudian meninggalkan jasad korban , setelah sebelumnya menutupi nya (jasad korban.red) dengan ranting pohon yang ada dilokasi kejadian," ungkapnya.

Karena di hantui rasa bersalah telah membunuh kekasihnya, ia katakan, tersangkat pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB mendatangi Mapolsek Martoba untuk mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri kepada petugas.

“Korban mendatangi piket Polsek Martoba dan menjelaskan kronologis kejadian yang di lakukannya terhadap korban. Setelah mendengarkan penuturan pelaku, petugas dari Polsek dan Satreskrim Polresta Pematangsiantar kemudian meluncur ke TKP pada senin dini hari, “ ungkap Banuara.

"Tersangka di jerat telah melanggar pasal  338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutup AKP Banuara Manurung. (Dsg/Aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:59
03:06
00:48
01:35
05:42
01:31
Viral