Direktur Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold EP Hutagalung saat diwawancarai awak media.
Sumber :
  • Pujiansyah

Kok Bisa Orang Timbun Solar Bersubsidi Sampai 10 Ton, Ternyata Ini Caranya

Sabtu, 3 September 2022 - 09:53 WIB

"Kelima pelaku kami amankan dan saat ini masih diselidiki peran mereka masing-masing," ungkapnya.

Atas praktik tersebut, pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut dan peran pelaku masing-masing. (puj/act)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral