- Tim TvOne/Pujiansyah
Pelaku Perampasan Kartu ATM di Lampung Selatan Ditangkap Polisi
Lampung Selatan, Lampung - Seorang pelaku pencurian kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) diringkus Polsek Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku ditangkap setelah gagal melancarkan aksinya dengan berpura-pura membantu korban, dengan dalih kartu ATM miliknya tertelan mesin.
Kapolsek Natar, Kompol Enrico Donald Sidauruk menjelaskan, satu orang pelaku berinisial IS (37) diamankan saat berada di ATM Bank Mandiri yang berada di SPBU Candimas, Natar. Warga Desa Rejosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan itu, diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dengan mengambil kartu ATM milik korban OSW, Sabtu (3/9/2022).
"Pelaku IS ditangkap warga karena diteriaki maling oleh korban yang sedang menarik uang di ATM SPBU Candimas. Pelaku mencoba melakukan perampasan kartu ATM dengan dalih bahwa kartunya tertelan mesin ATM," kata Kompol Enrico Donald Sidauruk, Senin (9/5/2022).
Kapolsek menjelaskan, bahwa peristiwa berawal saat korban hendak mengambil uang di ATM, pelaku IS yang berada lebih dulu di sana menanyakan kepada korban "mba mau narik berapa" dan dijawab oleh korban "mau narik tiga belas juta".
"Tidak lama kemudian saat korban mengetik PIN ATM, pelaku masuk ke ruang ATM berdiri membuka pintu dengan mengatakan bahwa ATM korban tertelan, ‘mba, mba ATM mba ketelen cepet panggil satpam di situ’,” ungkap Kapolsek Natar, Kompol Enrico.
Merasa ATM-nya tidak tertelan, lanjut Kapolsek, korban melanjutkan menarik tunai sebanyak Rp 2.500.000 dan langsung dimasukkan ke dalam tas korban. Ketika mencoba menarik yang kedua kalinya saat memasukan kartu ke mesin ATM, pelaku masuk dan menekan tombol cancel sehingga kartu ATM korban keluar, selanjutnya pelaku menawarkan diri untuk membantu menarik uangnya.
“Saat pelaku memasukan kartu ATM korban, ia menekan tombol cancel lalu pelaku pergi dengan mengambil kartu ATM dengan mendorong korban hingga terjatuh. Korban berteriak maling hingga mengundang perhatian warga dan langsung menangkap pelaku yang hendak menghidupkan kendaraannya," jelas Kapolsek.
Pelaku langsung dibawa ke Polsek Natar dan dilakukan penyidikan lebih lanjut bersama dengan barang bukti satu kartu ATM Bank BRI, pasal yang digunakan menjerat pelaku yaitu pasal 365 KUHPidana Jo 53 KUHPidana. (Puj/Nof)