Seorang DPO Oknum Sekdes di Aceh Timur, Aceh, Diciduk Polisi Diduga Melakukan Penggelapan Bibit Umbi Porang.
Sumber :
  • Tim TvOne/Ilham Zulfikar

DPO Oknum Sekdes di Aceh Timur, Diciduk Polisi Diduga Gelapkan Bibit Umbi Porang

Senin, 5 September 2022 - 12:45 WIB

Aceh Timur, Aceh - Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Peureulak Timur, Aceh Timur, Aceh, berinisial TA terpaksa diamankan polisi karena diduga melakukan penggelapan bibit umbi porang milik warga Kota Langsa, hingga mengalami kerugian mencapai dua miliar rupiah.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, mengungkapkan, peristiwa ini bermula pada bulan April 2021, yang mana Irmayani Hasbi (korban) mendatangkan bibit umbi porang dari Madiun, Jawa Timur secara bertahap yang diangkut dengan truk sebanyak 44 truk.

Untuk menuju ke lokasi yang akan ditanami porang di Gampong Seunebok Teungoh, Kecamatan Peureulak Timur, korban menyewa dua kendaraan jenis pikap milik TA. Korban juga melibatkan kedua anak TA untuk menjaga dan merawat tanaman porang yang luas lahannya lebih kurang 90 hektare.

Sekira bulan Januri 2022 korban melihat kejanggalan, di lahan TA yang berbatasan langsung dengan lahannya juga tertanam porang dan usianya sama dengan miliknya.

“Sepengetahuan korban, TA tidak pernah membeli bibit porang dan menurut keterangan korban, untuk mendatangkan bibitnya harus memesan terlebih dahulu, setidaknya butuh waktu satu tahun untuk pemesanan dalam  jumlah banyak,” ungkap Kapolres Aceh Timur, kepada tvonenews.com, Senin (3/9/2022).

Merasa penasaran, korban kemudian mencari tahu dan dikatakan oleh sejumlah pekerjanya, pada saat melakukan pelangsiran bibit porang dari tempat penyimpanan ke lokasi penanaman di lahan miliknya dilakukan pada malam hari. Di mana dalam 10 trip pelangsiran bibit porang, hanya delapan trip yang sampai di lahan miliknya, sedangkan yang dua trip diturunkan di lahan milik TA.

“Itu atas perintah perintah TA kepada pekerja untuk menurunkan dua trip di lahan TA, karena pekerja beranggapan TA adalah orang kepercayaan korban, namun korban menegaskan tidak ada ikatan kerja dengan TA,” jelas AKBP Andy Rahmansyah.

Merasa keberatan dan mengalami kerugian materi yang cukup besar, korban pada tanggal 27 Januari 2022 melaporkan perbuatan TA ke SPKT Polres Aceh Timur.

Namun sampai dengan tiga kali dilakukan pemanggilan guna diambil keterangannya, TA tidak mengindahkan panggilan penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur hingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dirinya.

Hingga pada akhirnya pada tanggal 9 Juli 2022, TA berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, setelah petugas mengendus keberadaannya. Saat ini TA sedang menjalani proses penyidikan yang sudah hampir tahap dua untuk diserahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

“Atas perbuatannya TA kami persangkakan melanggar Pasal 372 Jo Pasal 374 Jo Pasal 363 ayat 1 ke ke-4 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.” tutupnya Akbp Andy. (Izr/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
01:12
01:05
01:25
02:22
Viral