- tim tvone/Pujiansyah
Terkuak, Kapolres Beberkan Motif Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah
Lampung Tengah, Lampung - Kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah terkuak. Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya membeberkan motif kasus tersebut dengan segamblangnya kepada awak media, di Polres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022).
AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya katakan, pelaku penembakan Aipda Ahmad Karnain (41), Aipda RH, berhasil ditangkap pihaknya. Hal ini lantaran pihaknya bertindak cepat setelah mendapatkan informasi.
"Jadi, pelaku, Aipda RH membunuh korban karena sering diintimidasi dan dibuka aibnya. Nah, pelaku ditangkap pada malam itu juga, Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 23.45 WIB," beber AKBP Doffie kepada awak media.
Ia juga sebutkan, bahwa aksi penembakan ini dilakukan satu orang pelaku, yakni rekan kerja korban Aipda RH.
"Di mana motif dari penembakan ini adalah rasa dengki dan sakit hati pelaku terhadap korban," ungkap AKBP Doffie.
Lanjutnya menjelaskan, penembakan itu terjadi karena puncak emosi pelaku tidak dapat terbendung lagi. Hal itu lantaran pelaku melihat whatsapp grup, di mana korban menyampaikan istri pelaku belum membayar arisan online.
"Setelah melihat chat korban di grup whatsapp, pelaku merasa sedih dan kesal dengan korban. Saat pelaku melaksanakan piket di SPK Polsek Way Pengubuan, istri pelaku menelpon dengan cara videocall bahwa sang istri sedang tidak sehat dan demam. Pelaku izin untuk pulang ke rumah," jelasnya.
"Namun, saat perjalanan pulang ke rumah, pelaku teringat dengan ucapan korban dan langsung berbelok menghampiri rumah korban," sambungnya menjelaskan.
Setelah tiba di rumah korban, lanjut AKBP Doffie menerangkan, pelaku melihat korban sedang duduk di depan rumah. Kemudian, ia katakan, pelaku pun memanggil korban dari atas motornya.
"Saat korban datang menghampiri korban, pelaku menembak korban yang berada di dalam pagar rumah, sementara pelaku berada di luar pagar rumah. Pelaku menembakkan dengan senjata api tepat di dada kiri. Korban langsung tersungkur dan pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor," ungkapnya.
Lanjutnya menerangkan, korban sempat berlari masuk ke rumah, namun korban terjatuh tepat di depan istri dan anak istrinya. Bahkan yang paling ironinya, ia sebutkan, korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh keluarga dan tetangga, akan tetapi nyawanya sudah tidak bisa terselamatkan lagi.
"Nah, jadi tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Untuk diketahui, pelaku penembakan terhadap Aipda Ahmad Karnain (41 Tahun) yang merupakan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan adalah rekannya sendiri yang menjabat sebagai Kanit Provost di Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, sejak tahun 2018. (Puj/Aag)