- Tim TvOne/Dedi E
Main Hakim Sendiri, Seorang Pemuda Tersandung Hutang Piutang di Dumai Babak Belur Dihajar Pelaku
Menurut korban, kasus ini bermula dari hutang piutang. Korban pernah meminjam uang pelaku sebesar Rp70 ribu rupiah. “Saya tak menduga kalau dia (pelaku) memukuli saya. Tiba-tiba saja kejadian itu,” kata korban.
Saksi mata Edi, yang juga menjadi saksi dalam laporan tersebut menerangkan, ia melihat kejadian tersebut. “Ya pak, awalnya kami mengira itu temannya korban. Pelaku datang memanggil nama korban. Lalu mereka keluar berdua. Jadi kami tidak menduga pria tersebut memukul Podka. Tiba-tiba kami mendengar ada teriakan korban,” tutur Edi.
Hal senada juga diucapkan oleh saksi lain, Tril. Tril menambahkan, ia melihat dari pintu rumah saat korban dipukuli oleh pelaku. Setelah memukul korban, pelaku ini langsung pergi. “Sebenarnya banyak yang menyaksikan kejadian ini, bukan kami saja,” terang Tril.
Kapolsek Dumai Timur, AKP Rainly L ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim, Iptu Setiawan W, via Whatsapp, membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut.
“Iya, laporannya sudah kita terima. Sekarang kita baru memeriksa dua orang saksi. Pelaku masih dalam pengejaran anggota kita di lapangan. Kalau ada info tentang keberadaan pelaku tolong hubungi kita,” pinta Iptu Setiawan.
Sementara itu, keluarga korban ketika ditemui mengaku tidak terima Podka dianiaya. “Ya, kami selain tidak terima anak kami dianiaya. Kalau ada masalah dengan anak kami bisa diselesaikan, jangan main pukul. Negara kita negara hukum. Kami patuh kepada undang-undang yang telah diatur dalam Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) yang mengatur bahwa bagi setiap orang yang melihat tindak kekerasan wajib untuk membuat laporan, apa lagi ini keluarga kita,” ujarnya.
“Selain itu kami sebagai warga yang baik harus melapor kejadian ini sesuai Pasal 1 angka 24 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Karena pemukulan merupakan tindak pidana.
Dengan adanya laporan ini kita berharap kejadian ini tidak berlaku kesiapa saja, dan juga kita minta pihak kepolisian segera mengusut tuntas perkara ini, dan si pelaku bisa dihukum setimpal dengan perbuatannya,” tambah keluarga korban. (Dep/Nof)