Tuding Oknum Anggota DPRD Raup Rp56 miliar dari Investasi Bodong, Warga Siantar Ramai-ramai Gelar Aksi.
Sumber :
  • tim tvone/Daud Sihotang

Tuding Oknum Anggota DPRD Raup Rp56 Miliar dari Investasi Bodong, Warga Siantar Ramai-ramai Gelar Aksi di Polres

Senin, 5 September 2022 - 17:15 WIB

Pematang Siantar, Sumatera Utara - Warga Pemantang Siantar yang merupakan bagian dari Forum Korban Investasi Bodong (FKIP) ramai-ramai menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri kota Pematang Siantar, Polres Kota Pematang Siantar hingga Kantor DPRD Pematang Siantar, Senin (5/9/2022). 

Aksi itu dilakukan karena FKIP menuding oknum anggota DPRD Kota Pematang Siantar membuat investasi bodong hingga meraup uang Rp56 miliar dari para nasabahnya. 

Bahkan, dari pantauan tvonenews.com, dalam orasinya, para pendemo menyampaikan bahwa oknum anggota DPRD dari Partai PDI Perjuangan telah melakukan penipuan kepada puluhan nasabah Kota Pematang Siantar dengan mengiming-imingi investasi saham dengan keuntungan atau provit sebesar 5 persen setiap bulannya. 

Tak hanya itu saja, dari investasi bodong yang di tawarkan, oknum anggota DPRD ini dituding oleh pendemo telah berhasil meraup uang sebesar 56 milyar dari para korbannya dari berbagai kalangan, baik dari kalangan swasta, pns, Pendeta hingga beberapa dari anggota DPRD Kota Pematang Siantar sendiri yang menjadi korbannya. 


Di temui di lokasi, selaku penasehat hukum korban investasi bodong, Gokmauli Sagala menyebutkan, semula investasi bodong yang ditawarkan oleh oknum DPRD ini berjalan mulus pada bulan pertama. Di mana provit langsung di transferkan ke masing-masing nasabah setiap bulannya. 

"Namun berselang beberapa waktu kemudian, pembayaran provit kemudian terlambat hingga tak di bayarkan sama sekali oleh oknum anggota DPRD tersebut hingga saat ini," ujar Gokmauli. 

“Hal ini kemudian yang memicu kemarahan para nasabah, hingga pada juni 2021 kemarin sebanyak empat laporan kasus penipuan ini telah di laporkan masing masing korban di Mapolres kota Pematangsiantar,” sambungnya menjelaskan. 

Selanjutnya, masih menurut Gokma, kasus ini telah berjalan selama satu tahun delapan bulan dengan terlapor Ferry Sinamo namun hingga saat ini kasus yang ditangani oleh Polres Pematang Siantar, terkesan berjalan di tempat. Untuk itu, pihaknya meminta agar aparat kepolisian serius menangani kasus tersebut. 

“Kasus ini sudah setahun lebih di laporkan oleh masing masing korban namun kasus ini tidak ada kemajuan, kita patut mempertanyakan hal tersebut,” lanjut Gokma. 

Usai menyampaikan orasi di depan kantor Polresta Pematang Siantar, sejumlah perwakilan pendemo kemudian diterima oleh Kapolresta Pematang Siantar dan Kajari kota Pematang Siantar yang juga hadir untuk melakukan audiensi dan dialog bersama terkait dengan penanganan kasus yang saat ini ditangani oleh Polres kota Pematang Siantar. 

Kapolres Pematang Siantar, AKBP Fernando SIK menyebutkan bahwa saat ini penanganan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan dan SOP dari penyidikan. 

Selanjutnya , terkait dengan tudingan lambannya waktu penanganan kasus ini hingga 1, 8 bulan, AKBP Fernando menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan ini banyak yang harus diperiksa oleh penyidik tidak hanya pelapor dan terlapor saja.

"Namun juga melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi saksi dari kedua belah pihak, dan juga termasuk sejumlah saksi ahli diantaranya ahli pidana, ahli perdata, otoritas jasa keuangan, dan juga kurator yang memerlukan waktu yang tidak singkat. “Butuh banyak waktu dalam pemeriksaan saksi saksi, terlebih juga saat ini kondisi pihak terlapor dinyatakan pailit oleh pihak PKPU,” sebut Fernando. 

Terpisah, ditemui di sela-sela aksi demonstrasi di gedung DPRD Kota Pematang Siantar, Ferry Sinamo oknum anggota DPRD Pematang Siantar sebagai terlapor menyebutkan bahwa kasus ini telah diputus oleh pengadilan niaga dan dirinya telah dinyatakan pailit. 

Disinggung terkait dengan laporan korban terhadap dirinya yang dituding telah melakuka penipuan, Ferry Sinamo menambahkan bahwa pelaku adalah menantunya bukan dirinya, dan selanjutnya semua telah diserahkan kepada proses hukum yang berlaku. 

“Kasus ini kan murni perbuatan menantu saya Kristoffer Simanjuntak, yang telah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar pada Desember 2021 kemarin. Kan menantu ku sudah bertanggungjawab penuh atas kerugian investasi yang dialami para korban dan sudah menjalani hukuman,” ungkap Ferry Sinamo.

Sementara itu saat disinggung terkait dengan adanya aksi demonstrasi warga yang menuding adanya salah seorang anggota DPRD yang dituding dan dilaporkan melakukan penipuan investasi bodong , Ketua DPRD Kota Pematang Siantar yang juga ketua Partai PDIP Perjuangan menyebutkan dari dokumen dan pelaporan yang diterima DPRD bahwa proses ini masih dalam penyidikan aparat hukum dan pihaknya masih menunggu dan menghargai proses hukum yang berlaku. 

“Negara kita Negara hukum, ada azas praduga tak bersalah kita tunggu saja proses hukumnya sampai inkrah,” sebut Timbul Lingga. (Dsg/Aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral