- antara
Polisi dan Satpol PP Razia Ternak Berkeliaran di Jalan
Ia mengatakan, pihaknya memberikan peringatan dengan cara mengambil satu ekor sapi dengan harapan informasi ini menyebar ke pemilik hewan ternak lainnya dan mereka sadar atas perbuatannya.
Setelah itu, katanya, pihaknya akan mengambil lebih banyak hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya, fasilitas umum, dan pemukiman penduduk di daerah ini.
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko sejak bulan Januari 2022 sampai saat ini telah menangkap sebanyak 20 ekor hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.
Sebanyak 20 hewan ternak yang ditangkap oleh petugas Satpol PP tersebut merupakan jenis sapi dan kerbau.
Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setempat menangkap hewan ternak tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 26 tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di daerah ini.