Polisi-Satpol PP Mukomuko razia ternak berkeliaran di jalan.
Sumber :
  • antara

Polisi dan Satpol PP Razia Ternak Berkeliaran di Jalan

Selasa, 6 September 2022 - 00:14 WIB

Mukomuko, Bengkulu, tvOne

Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Mukomuko, Polda Bengkulu, bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja menggelar razia dan menangkap satu ekor sapi yang berkeliaran di Jalan Lintas Sumatera di daerah ini.

"Hari ini Satpol PP melaksanakan kegiatan penangkapan hewan ternak dengan Polantas di ruas Jalan Lintas Sumatera sebelum Desa Pasar Sebelah karena di ruas jalan ini pernah memakan korban jiwa akibat ternak berkeliaran," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Suryanto, di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan hal itu terkait dengan kegiatan razia yang digelar Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Mukomuko bersama dengan Satpol PP di Jalan Lintas Sumatera di daerah ini.

Dari hasil razia tersebut, katanya, personel gabungan berhasil menangkap satu ekor sapi yang berkeliaran di Jalan Lintas Sumatera di daerah ini.

Ia memastikan, kegiatan razia hewan ternak yang berkeliaran di Jalan Lintas Sumatera di daerah akan tetap berjalan hingga tidak ada lagi ternak yang berkeliaran di ruas jalan nasional di daerah ini.

"Memang target kami sapi dan hewan ternak selesai atau tidak ada lagi berkeliaran di jalan raya di daerah ini," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya memberikan peringatan dengan cara mengambil satu ekor sapi dengan harapan informasi ini menyebar ke pemilik hewan ternak lainnya dan mereka sadar atas perbuatannya.

Setelah itu, katanya, pihaknya akan mengambil lebih banyak hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya, fasilitas umum, dan pemukiman penduduk di daerah ini.

Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko sejak bulan Januari 2022 sampai saat ini telah menangkap sebanyak 20 ekor hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.

Sebanyak 20 hewan ternak yang ditangkap oleh petugas Satpol PP tersebut merupakan jenis sapi dan kerbau.

Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setempat menangkap hewan ternak tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 26 tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di daerah ini.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:31
02:50
03:27
02:06
Viral