Sumber :
- Tim Tvone/Swandi
Cabuli Anak di Bawah Umur Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
Selasa, 6 September 2022 - 11:57 WIB
“Saat ini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76e jo pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Ramadhan Sormin. (SPN/LNO)