Tersangka Aipda RH, pelaku penembakan terhadap rekannya sesama anggota Polsek Way Pengubuan.
Sumber :
  • Pujiansyah

Terjerat Pembunuhan Berencana, Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Lampung Aipda RH Terancam Penjara Seumur Hidup

Rabu, 7 September 2022 - 06:41 WIB

Lampung Tengah, Lampung - Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Aipda RH (39) terancam hukuman penjara seumur hidup, setelah melakukan akibat aksi pembunuhan berencana terhadap Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan Aipda A Karnain, pada Minggu (4 September 2022) lalu.

Aipda RH (39) menembak pada bagian dada kiri Aipda A Karnain (41) hingga tewas. Peristiwa penembakan ini terjadi di rumah korban di Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (4/9/2022), sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pasal yang menjerat tersangka yang semula merupakan aksi pembunuhan secara spontanitas, mengalami perubahan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan dilakukan rekonstruksi, pembunuhan ini sudah direncanakan.

"Pasal yang diterapkan kemarin merupakan spontanitas dan tanpa ada perencanaan. Namun dapat dibuktikan oleh penyidik maka penerapan pasalnya 340, pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup," jelas AKBP Doffie, Selasa (6/9/2022).

Doffie memastikan bahwa pasal yang diterapkan terhadap Kanit Provos Polsek Way Pengubuan ialah pasal pembunuhan berencana. Karena dengan adanya fakta baru, pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korbanya.

"Rekonstruksi memperagakan 21 adegan. Tersangka mencoba meletuskan senjata di kebun singkong. Kemudian meletuskan senjata api kembali untuk memastikan berfungsi dengan baik. Hingga akhirnya menembak korban di rumahnya," jelasnya.

Doffie menegaskan bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan. "Tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.

Tersangka juga dibidik dengan Etika kelembagaan Pasal 13 Ayat 1 PP No. 01 Tahun 2003 juncto Pasal 5 Ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022. Etika kepribadian. Pasal 13 Ayat 1 PP No. 01.Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 Tahun 2022 pasal 13 Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 juncto Pasal 13.huruf m Perpol No 07 Tahun 2022.

Dalam rekonstruksi disaksikan Kabid Propam  Polda Lampung Kombes Pol M. Syarhan, Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, dan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. (Puj/ade)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
23:29
08:53
01:41
01:02
01:55
06:21
Viral