Polisi Kembali Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi.
Sumber :
  • Tim Tvone/Daud

Polisi Kembali Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi

Rabu, 7 September 2022 - 17:11 WIB

Usai mengamankan tersangka berikut barang bukti, selanjutnya petugas membawa tersangka menuju Mako Polres Pematangsiantar guna pemeriksaan lebih lanjut.

 "Tersangka dijerat telah melanggar Pasal 55 Subs Pasal 53 huruf (c) yo Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Banuara. (DSG/LNO)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:26
02:39
02:22
02:22
03:02
00:54
Viral