Polisi Kembali Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi.
Sumber :
  • Tim Tvone/Daud

Polisi Kembali Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi

Rabu, 7 September 2022 - 17:11 WIB

Pematangsiantar, Sumatera Utara - Petugas Satreskrim Polres  Pematangsiantar, Sumatera Utara, kembali  berhasil menggagalkan penyelundupan BBM jenis solar subsidi,  satu tersangka berikut 540 liter solar subsidi, diamankan dari tangan tersangka, Senin (5/9/2022).

Di hadapan sejumlah awak media, Rabu siang sekira pukul 12.30 WIB (7/9/2022), Kasat Resrkim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal saat petugas Satreskrim Polres Pematangsiantar,  sedang melakukan patroli guna mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas pasca kenaikan BBM.

Selanjutnya, pada saat melakukan patroli di Jalan Parapat , Kelurahan Simarimnun, Kecamatan Siantar Marihat, petugas mencurigai adanya satu unit minibus jenis Panther B 7612 HC mengisi BBM Solar Subsidi di SPBU NO 14211210 Jalan Parapat Pematangsiantar secara berulang kali.

Petugas yang curiga kemudian, membuntuti kendaraan tersebut hingga kemudian dihentikan paksa oleh petugas di Jalan Parapat, Pematangsiantar.

Selanjutnya, petugas kemudian langsung memeriksa muatan minibus yang dikemudikan pelaku Risman Nainggolan ,dan pada saat dilakukan pemeriksaan ternyata dalam minibus tersebut ditemukan 18 jerigen yang berisi BBM solar subsidi dengan total lebih kurang 540 (lima ratus empat puluh) liter.

"Usai penggeledahan Petugas kemudian langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti 540 liter solar subsidi,” ungkap Banuara.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kemudian mengaku bahwa BBM subsidi yang dibelinya tersebut akan dijual kembali  dengan  harga per 1 liternya  sebesar Rp 8.000; (delapan ribu rupiah) di  daerah Desa Togu Domu Nauli Kabupaten Simalungun, tempat pelaku berdomisili tanpa mengantongi izin dari pihak berwenang.

Usai mengamankan tersangka berikut barang bukti, selanjutnya petugas membawa tersangka menuju Mako Polres Pematangsiantar guna pemeriksaan lebih lanjut.

 "Tersangka dijerat telah melanggar Pasal 55 Subs Pasal 53 huruf (c) yo Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Banuara. (DSG/LNO)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral