- tim tvone/Pujiansyah
Gegara Cinta Ditolak, Residivis Tikam Kakeknya Sang Pujaan Hati Hingga Tewas
Lampung Selatan, Lampung - Gegara cinta seorang residivis, Kurniawan (22) ditolak sang pujaan hati, IP (15). Pelaku pun gelap mata hingga berniat untuk menghabisi sang pujaan hatinya dengan masuk ke kamar IP melalui jendela. Namun, ketika IP dicekik Kurniawan, Kakek IP, Rosat (77) datang untuk menghampiri cucunya.
Saat menghampiri IP, naas menimpa lelaki tua itu, karena Kurniawan menikamnya dengan menggunakan senjata tajam hingga tewas di tempat. Hal itu diceritakan Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, kepada tvonenews.com, Jumat (9/9/2022).
"Jad saat ini, tersangka pembunuhan berhasil diamankan pada hari Rabu (7/9/2022), hal itu setelah petugas mendapatkan informasi dari warga Desa Sripendowo bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan kepada seorang kakek di Dusun Kalisupik, Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan," Kata AKBP Edwin.
Setelah dilakukan pendalaman dan rangkaian pemeriksaan, ia katakan, motif pembunuhan tersebut diduga sakit hati karena telah ditolak cintanya oleh cucu korban. Jadi tersangka ini, ia jelaskan begitu dendam kepada IP (15) yang masih duduk di kelas 1 SMA karena si IP ini beberapa kali menolak cinta pelaku.
Sambungnya menjelaskan, tersangka sakit hati karena cintanya ditolak dan melontarkan kalimat tidak enak sehingga membuat tersangka ingin membunuh IP. Tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela depan rumah dengan secara diam-diam untuk menghabisi nyawa IP dengan menggunakan senjata tajam dan tali sepatu
"Tersangka langsung menuju kamar IP lalu mencekik lehernya. Namun, IP terbangun melakukan perlawanan dan mengakibatkan tangan IP terluka terkena senjata tajam yang dibawa tersangka. Selanjutnya IP berlari keluar kamar sambil berteriak," jelas AKBP Edwin.
Mendengar teriakan cucunya, lanjut AKBP Edwin, kakeknya yang bernama Rosat (77) terbangun dan menghadang tersangka agar tidak membunuh cucunya. Kakek Rosat langsung melakukan perlawanan terhadap tersangka dengan menggunakan alat pembersih lantai.
"Tersangka yang terancam lalu menikam kakek tersebut dengan senjata tajam. Tersangka menikam korban dengan beberapa tusukan di bagian perut, dada dan tangan. Setelah korban terjatuh, kemudian tersangka berusaha kabur melarikan diri," papar AKBP Edwin.
Menurut Edwin, tersangka diketahui merupakan residivis juga dengan kasus yang sama di wilayah Kabupaten Tulang bawang dan baru saja bebas 6 bulan yang lalu. Kemudian tersangka pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," pungkas AKBP Edwin. (Puj/Aag)