Mulai 1 Oktober, Tarif Tiket Penyeberangan Feri Rute Ajibata-Ambarita Alami Penyesuaian.
Sumber :
  • tim tvone/Daud Sihotang

Mulai 1 Oktober, Tarif Tiket Penyeberangan Feri Rute Ajibata-Ambarita Alami Penyesuaian

Jumat, 9 September 2022 - 13:45 WIB

Toba,  Sumatera Utara - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif penyeberangan di lintas komersial Ajibata - Ambarita , Danau Toba, Sumatera Utara, yang dilayani KMP Ihan Batak mulai 1 Oktober 2022. Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin menjekaskan, rencana penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor  KP-DRJD 6303 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kerjasama Pemanfaatan Operasional Barang Milik Negara di Pelabuhan Ajibata dan Pelabuhan Ambarita tanggal 12 Agustus 2022.

Selanjutnya, ia katakan, dituangkan dalam keputusan Direksi ASDP tentang Tarif Tiket Terpadu Lintas Antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sumatera Utara Lintas Ajibata-Ambarita yang ditetapkan per 15 Agustus 2022. Menurut Shelfy Arifin, penyesuaian tarif terpadu pelabuhan dan penyeberangan ini dilakukan mengingat adanya penetapan tarif jasa pelabuhan yang selama ini tidak dipungut.

"Tentunya penyesuaian tarif ini juga untuk menjaga kelangsungan operasional pelayanan pelabuhan penyeberangan serta pemeliharaan sarana penunjang di Pelabuhan. Dengan demikian ASDP dapat terus menghadirkan layanan prima bagi seluruh pengguna jasa," ujarnya. 

Penerapan penyesuaian tarif di lintasan tersibuk menuju destinasi pariwisata favorit Danau Toba ini tentunya sejalan dengan upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan penyeberangan dan pelabuhan di Ajibata dan Ambarita. 

“Penyesuaian tarif tentu berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum," ujarnya.

Dalam SK penyesuaian tarif terpadu tersebut diatur dengan besaran tarif, penumpang Dewasa Rp16.700, dan Penumpang Bayi sebesar Rp7.000. 

Untuk kendaraan Golongan I Rp22.300, Golongan II Rp39.900 dan Golongan III Rp79.100. Selanjutnya tarif kendaraan Golongan IV Penumpang sebesar Rp232.700, sementara untuk Kendaraan Rp187.200. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral