- Tim tvOne/Muhammad Arifin
Warga Pekanbaru Somasi Kementrian PUPR dan Wali Kota Soal Jalan Rusak Akibat Proyek IPAL
Pekanbaru, Riau - Warga Kota Pekanbaru melayangkan somasi ke Kementerian PUPR hingga Pejabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, terkait jalan Rusak selama 4 Tahun dampak dari Proyek Instalasi Pembuangan Air Limbah ( IPAL ).
Somasi dilayangkan Tim Advokat Pejuang Riau setelah menerima kuasa perwakilan masyarakat dan organisasi masyarakat di Pekanbaru. Mereka melakukan somasi ke pejabat terkait akibat dampak proyek yang tak kunjung tuntas.
"Somasi ini mengeluhkan proyek instalasi pembuangan air limbah (IPAL) yang telah dikerjakan PT Wijaya Karya (Wika) dan PT Hutama Karya (HK). Proyek diduga sudah menyebabkan kerusakan pada jalan-jalan di Pekanbaru," terang Ketua Tim Advokat Pejuang Rakyat, Suroto (13/9/2022).
Dalam somasi yang akan dilayangkan tersebut, masyarakat menilai sejumlah titik jalan di Pekanbaru rusak. Jalan-jalan rusak akibat proyek yang digarap sejak tahun 2018 lalu.
"Kondisi sekarang dibeberapa titik jalan di Pekanbaru masih ada yang dalam tahap pengerjaan. Tetapi banyak juga pekerjaan IPAL sudah selesai namun jalan dibiarkan dalam keadaan rusak dan buruk," kata Suroto.
Kondisi itu tentu menimbulkan berbagai ketidaknyamanan dan kerugian kepada pengguna jalan. Termasuk pedagang dan masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan proyek.
"Berdasarkan surat kuasa yang diberikan, Tim Advokat Pejuang Riau dalam sehari dua hari ini akan menyampaikan somasi kepada Kementrian PUPR, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Riau, Direktur PT Wijaya Karya dan Direktur PT Hutama Karya," katanya.
Selain pejabat tersebut, sejumlah pejabat yang akan juga disomasi adalah Pejabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun. Somasi itu dilayangkan karena dinilai tak mengawasi proyek selama pengerjaan.
"Kami juga akan melakukan gugatan terhadap Pemerintah Kota Pekanbaru karena tidak melakukan pengawasan terhadap proyek ini. Somasi akan kita kirimkan juga ke Pj Wali Kota. Masalah kerusakan jalan bukan baru. Artinya kita sudah dapat banyak keluhan semua soal kerusakan jalan," imbuh kuasa hukum lain, Zulkarnain Kadir.
Pria yang akrab disapa ZK itu mengaku tak ada niat baik dari para pihak terkait jalan rusak. Mengingat hingga saat ini masalah jalan rusak tidak kunjung tuntas.
"Niat mereka tidak ada untuk memperbaiki jalan-jalan di Pekanbaru. Ini langkah kami untuk menjadikan Pekanbaru benar-benar kota yang rapi, kota yang benar-benar jadi impian masyarakat, jalan bagus, mulus dan jangan ada korban-korban jatuh," katanya.
"Ini masyarakat dirugikan, ada banyak pemilik usaha mati, jalan berdebu dan bukan pertama kali. Ini gugatan kami lakukan atasnama masyarakat karena sampai saat ini sejak 2018 tak kunjung tuntas," katanya.
Dalam somasi itu, pihaknya akan memberi waktu 4 hari kepada para pihak. Jika tidak ada itikad baik, maka akan digugat secara perdata dan pidana sesuai jalur hukum. Berikut isi somasi yang akan dilayangkan masyarakat:
1. Agar melakukan perbaikan jalan-jalan rusak akibat pekerjaan pembangunan IPAL sampai kondisi jalan tersebut kembali baik dan nyaman dilintasi.
2. Agar titik-titik pembangunan IPAL yang masih dalam pengerjaan untuk segera diselesaikan, dengan menempatkan petugas sebagai pengatur lalu lintas utamanya pada jam-jam padat kendaraan.
3. Meminta agar para pedagang, pemilik usaha yang terdampak dari pembangunan proyek IPAL untuk didata dan diberikan kompensasi yang layak.
4. Meminta kepada pelaksana proyek atau instansi terkait untuk memberikan photo copy kontrak pekerjaan dan perizinan yang dimiliki dalam melakukan pekerjaan pembangunan IPAL tersebut, hal ini sebagai perwujudan keterbukaan informasi publik. (man/mii)