- tim tvone/Taufik Hidayat
Sidang Kasus Kerangkeng Manusia Ditunda, Ternyata Ini Alasannya
Binjai - Sumatera Utara - Sidang kasus kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana P, yang dipimpin hakim ketua Halida Rahardhini kembali digelar di Pengadilan Negeri Stabat , Selasa (13/9/2022).
Dari pantauan tvonenews.com, sidang kali ini dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dan dibuka majelis hakim dan dihadiri 8 terdakwa secara daring dari Rutan Tanjung Kusta Medan.
Setelah persidangan dibuka Majelis Hakim, 9 orang saksi yang dijadwalkan dalam 3 berkas perkara persidangan kasus kerangkeng besi ini tidak ada yang hadir dan tanpa keterangan apapun. Sehingga persidangan kembali ditunda Majelis Hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indra Ahmad Efendi Hasibuan mengatakan, seharusnya ada 9 orang saksi yang hadir dalam persidangan kali ini, namun satupun saksi yang sudah disurati JPU tidak ada yang hadir tanpa keterangan apapun.
"Ada 9 saksi yang sudah kita surati untuk bisa hadir dalam persidangan hari ini, 5 untuk saksi berkas TPPO dan 4 saksi untuk berkas kekerasannya. Namun sampai sidang dibuka tidak ada saksi yang hadir sehingga sidang kembali ditunda," ucap JPU Indra Ahmad Efendi Hasibuan saat dikonfirmasi awak media usai persidangan ditutup.
Lebih lanjut, Indra Ahmad Efendi Hasibuan menjelaskan sidang akan dilanjutkan besok, Rabu (14/9/2022) dengan menghadirkan saksi ahli.
"Nanti kita akan kembali menyurati para saksi agar bisa hadir pada sidang berikutnya, namun untuk persidangan besok, Rabu (14/9/2022) kita akan menghadirkan saksi ahli," jelas Indra Ahmad Efendi Hasibuan.