- Tim TvOne/Pujiansyah
Polisi Tembak Polisi, Polda Lampung Gelar Upacara PTDH Kanit Propos Polsek Way Pengubuan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang juga hadir pada upacara PTDH terhadap Aipda Rudi Suryanto menjelaskan, upacara pemecatan dengan tidak hormat terhadap Aipda RS dilakukan setelah sebelumnya pelaku menjalani sidang kode etik.
Selain di PTDH, Rudi Suryanto juga menghadapi tuntutan pidana umum, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. "Berkas perkara polisi tembak polisi telah dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah. Tersangka dikenakan Pasal 340 subsider 338 KUHPidana," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (16/9/2022).
Pandra mengungkapkan, Pasal 340 subsider 338 KUHPidana, tentang barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. "Diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," pungkasnya.
Pandra menambahkan, bahwa sebelumnya Aipda RS juga telah dikenakan kode Etika Kelembagaan, Pasal 13 ayat (1) PP No: 01/2003 junto Pasal 5 ayat (1B). Perpol No: 07/2022. Kemudian, Etika Kepribadian Pasal 13 ayat (1) PP No: 01/2003 junto Pasal 8 huruf C, Perpol No: 07/2022 Pasal 13 ayat (1) Perpol No: 01/2003 junto Pasal 13 hurufM Perpol No: 07/2022.
Diketahui, seorang anggota polisi di Polsek Way Pengubuan berpangkat Aipda Ahmad Karnain tewas saat berada di depan rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu malam (4/9/2022).
Aipda Ahmad Karnain yang merupakan seorang Bhabinkamtibmas di Desa Putra Lempuyang, Way Pengubuan, Lampung Tengah itu diduga ditembak oleh sesama rekan polisi berpangkat Aipda Rudi Suryanto.
Aipda Rudi Suryanto sendiri merupakan Kanit Provos di Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.