Curi Kabel Telkomsel, Oknum ASN Bersama Seorang Rekannya Diciduk Polisi.
Sumber :
  • Tim TvOne/Darlianto

Curi Kabel Telkomsel, Oknum ASN Bersama Seorang Rekannya Diciduk Polisi

Jumat, 16 September 2022 - 17:30 WIB

Bungo, Jambi - Seorang oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang bertugas di Kabupaten Bungo, Jambi, ditangkap Polisi setelah melakukan pencurian kabel Telkomsel bersama seorang rekannya.

 

Kedua orang pelaku diamankan, ialah M Hata (41), yang merupakan Oknum ASN yang bertugas sebagai staf KUA di Kabupaten Bungo, Warga Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, dan Saleh (38) warga Dusun Sungai Lilin, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, yang berprofesi sebagai teknisi.

 

Penangkapan kedua pelaku dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Bungo, IPTU M Nur. Ia menyebutkan, sebelumnya kedua pelaku diamankan Polisi, setelah ditangkap oleh warga Dusun Muaro Buat, karena diduga telah melakukan pencurian kabel tower Telkomsel.

 

"Ya benar, kedua pelaku kita amankan, karena ditangkap warga atas dugaan pencurian kabel Telkomsel Dusun Muaro Buat," kata M Nur, Jumat (16/9/2022).

 

M Nur menjelaskan, kejadian tersebut awalnya diketahui oleh Pelapor, melalui alarm grup WhatsApp, Tower Dusun Muaro Buat, dalam keadaan Mati.

 

Setelah itu, pelapor bersama rekannya langsung mengecek tower, terdapat Pagar Harmonika dalam keadaan rusak, dan kabel RRU telah hilang seperti dipotong, serta melihat dua orang yang tidak dikenal sedang diamankan oleh warga, sebelum lokasi tower, mengakibatkan pihak pelapor mengalami kerugian hingga Rp 3.450.000.

"Awalnya pelapor mengetahui kejadian itu melalui alarm grup WhatsApp, tower Telkomsel itu dalam keadaan mati. Pelapor langsung mengecek tower dan melihat dua pelaku diamankan warga," jelasnya.

 

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tas warna hitam berisi peralatan, karung 2 buah, karet ban, pisau sangkur, sandal dan tang potong.

 

Kemudian pelapor atas kuasa PT Daya mitra telekomunikasi, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rantau Pandan, karena telah menyebabkan pihak Pelapor atau PT Daya Mitra Telkomunikasi mengalami kerugian hingga Rp 3.450.000.

 

"Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya. (DAR/LNO)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral