Sumber :
Terkuak Kasus Pencurian, Anak di Bawah Umur Asal Bener Meriah Ikut Terlibat
Minggu, 18 September 2022 - 16:31 WIB
"Kepada JM, WA, dan IP (anak di bawah umur) akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan SY dan SI dikenakan Pasal 480 KUHPidana karena membeli barang yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana (penadah)," ujar Indra Novianto. (Kha/Aag)