Protes Tenda Dibongkar, Kelompok Petani Ricuh dengan Satpol PP di DPRD Sumut.
Sumber :
  • tim tvone/Zulfahmi

Protes Tenda Dibongkar, Kelompok Petani Ricuh dengan Satpol PP di DPRD Sumut

Selasa, 20 September 2022 - 08:05 WIB

Medan, Sumatera Utara – Puluhan petani dari Kabupaten Padang Lawas yang akan melakukan aksi menginap di depan Gedung DPRD Sumut, ricuh dengan Satpol PP, di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Senin (19/9/2022) sore. Kericuhan bermula ketika saat petugas SAtpol PP dengan pihak kepolisian akan membongkar secara paksa tenda milik kelompok petani tersebut. 

Kemudian dari pantauan tvonenews.com, kericuhan antara petugas Satpol PP dengan kelompok petani itu akhirnya tidak bisa terbendung. Di mana tindakan paksa dilakukan petugas dari Satpol PP Kota Medan langsung mendapat penolakan keras dari petani di lokasi itu.

Para petani bernama Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri, berdalih bahwa aksi mereka saat berunjukrasa dan melakukan aksi nginap selama beberapa hari telah mendapatkan persetujuan atau izin dari pihak DPRD Sumut dan diketahui pihak kepolisian.

“Aksi kami untuk menginap di depan gedung DPRD Sumut ini telah mendapatkan izin dari pihak DPRD Sumut, kenapa kami di gusur dan kami datang dari Palas ke sini hanya untuk meminta keadilan, kami juga tidak ada tempat tinggal,” ucap salah seorang petani,  Ronald.

Kemudian, dari pantauan tvonenews.com di lokasi,  berlangsung pembongkaran tenda, puluhan massa kelompok tani tersebut yang didominasi emak-emak sontak berteriak melihat aksi dari petugas Satpol PP bersama pihak kepolisian. 

Kemudian, mereka pun menangis histeris serta memohon agar tenda mereka tidak dibongkar oleh petugas Satpol PP. Hal itu lantaran mereka menolak untuk pergi dari tempat aksi menginap tersebut.

“Ya Tuhan, bantu kami, sambil menangis dan berdoa meminta perlindungan tuhan. agar kami bisa menginap di depan Gedung DPRD Sumut,” ucap seorang ibu yang merupakan massa aksi.

Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra menegaskan pembubaran tersebut berdasarkan Peraturan Daerah atau Perda 10 tahun 2021 Kota Medan. di mana masyarakat dilarang untuk bertempat tinggal yang menjadi jalur hijau

“Dalam Perda Nomor 10 disebutkan bahwa tidak dibolehkan jalur hijau di jadikan tempat tinggal, masyarakat dilarang untuk bertempat tinggal atau tidur di lokasi yang menjadi jalur hijau, taman atau fasilitas umum," sebut Rakhmat, ketika saat dikonfirmasikan sejumlah awak media.

Aksi nginap di depan gedung DPRD Sumut yang dilakukan puluhan petani guna menuntut tanggung jawab pemerintah atas penyelesaian kasus sengeketa lahan antara petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri dengan PT SSL. Kemudian, petani berasal dari Kabupaten Padanglawas ini juga mendesak DPRD Sumut untuk segera menjadwal rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan tanah mereka. (Zul/Aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:57
11:38
19:39
08:06
05:10
07:21
Viral