Kejaksaan Negeri Lampung Utara menyita 56 Ton pupuk subsidi dari Kios Enggal Jaya Arta 1 dan 2.
Sumber :
  • Tvonenews.com/Pujiansyah

Aneh, 56 Ton Pupuk Subsidi Disita Jaksa tetapi Tanpa Tersangka

Selasa, 20 September 2022 - 10:28 WIB

Lampung Utara, Lampung - Sebanyak 56 ton pupuk bersubsidi disita pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara. Anehnya, penyitaan puluhan ton pupuk tersebut tanpa adanya penetapan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Penyitaan pupuk bersubsidi ini sebagai tindak lanjut kios nakal yang melakukan penyimpangan dalam pendistribusian, pada 14 Juni 2022 lalu. Namun anehnya, sudah dua bulan berjalan sejak penyegelan pihak Kejaksaan belum menetapkan satu tersangka pun.

Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara sendiri sudah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan terhadap dugaan tindak pidana oleh Kios Enggal Jaya Arta 1 dan 2 yang berada di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Tim penyelidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana, berupa laporan bulanan fiktif realisasi penyaluran pupuk subsidi oleh kios Enggal Jaya Arta 1 dan 2 kepada kelompok tani. Sebelumnya pihak Kejaksaan telah memeriksa delapan distributor, tetapi hanya satu distributor yang naik ke proses penyidikan.

Kasi Intel Kejari Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pupuk subsidi pada kios Enggal Jaya Arta 1 dan 2. Pupuk subsidi tersebut terdiri dari Pupuk Urea, NPK Phonska, ZA, dan SP 36.

"Berdasarkan surat perintah tersebut, tim penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa pupuk subsidi dari kedua kios tersebut sebanyak 56 ton," kata I Kadek Dwi Ariatmaja, Senin (19/9/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut I Kadek, ditemukan adanya peristiwa pidana untuk selanjutnya mencari alat bukti dan pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
25:31
03:07
07:12
11:19
05:11
03:04
Viral