Wali Kota Medan Bobby Nasution saat memberikan keterangan pada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/9/2022) malam, usai memenuhi undangan rapat koordinasi dari KPK guna membahas upaya penyelamatan aset daerah..
Sumber :
  • Istimewa/Antara

Menantu Presiden Jokowi Diundang KPK, Ternyata Bobby Nasution Bahas Ini

Selasa, 20 September 2022 - 12:02 WIB

Medan, Sumatera Utara - Menantu Presiden RI Joko Widodo, Bobby Nasution diundang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Wali Kota Medan itu pun langsung penuhi undangan KPK, pada Senin (19/9/2022). Kedatangan orang nomor satu di Medan itu ternyata membahas soal aset Pemerintahan Kota (Pemko) Medan. Di mana KPK dan suami Kahiyang Ayu membicarakan tentang developer yang belum menyerahkan PSU pada pemerintah.

Dilansir dari Antara, Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengapresiasi langkah KPK yang mendorong optimalisasi penertiban aset dan keuangan daerah/negara melalui penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di Kota Medan, Sumatera Utara. 

Bobby juga menyebutkan, Pemko Medan mengucapkan terima kasih pada KPK RI atas dukungan dan bantuan untuk mendorong penyerahan PSU yang ada di Medan. 

"Bahwa dari 106 developer atau pengembang perumahan di Medan, masih ada sekitar delapan puluhan pengembang yang harus menyerahkan PSU. Kemudian di tahun 2022 sampai saat ini, ada enam pengembang lainnya yang diproses penyerahan PSU-nya," ujar Bobby Nasution seperti yang dikutip tvonenews.com dari Antara, Selasa (20/9/2022).

Sambungnya menuturkan, dalam penertiban PSU ini merupakan bagian dari kewajiban warga negara. Bahkan, ia sebutkan ketika seorang warga negara melakukan kegiatan usaha, yang bersangkutan harus mengikuti aturan yang ada, mulai dari pengurusan izin hingga menaati ketentuan lainnya yang berlaku. 

Contohnya, dalam pembangunan perumahan, pengembang wajib menyerahkan PSU setelah satu tahun perumahan itu beroperasi. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 47 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menyebutkan bahwa prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, adapun PSU merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral